PROHABA.CO, MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram dan 800 cartridge rokok elektrik (vape) yang mengandung zat berbahaya di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai Asahan, Senin (8/6/2026), petugas mengamankan tiga perempuan yang diduga berperan sebagai kurir.
Ketiganya masing-masing berinisial M (44), H (35), dan F (43).
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang akan melintas menggunakan sebuah mobil di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Tidak lama kemudian, kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh melintas dan langsung dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan bungkus besar yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 9.000 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan empat bungkus berisi 800 cartridge rokok elektrik yang mengandung etomidate dan disimpan di dalam beberapa tas bawaan,” kata Gunawan dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Setelah barang bukti ditemukan, petugas langsung mengamankan ketiga wanita yang berada dalam kendaraan tersebut.
Baca juga: Polrestabes Medan Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 1.500 Paket Vape dan 2 Kg Sabu
Baca juga: Ledakan di KMP Aceh Hebat, 15 Orang Terluka, Insiden Saat Kapal Sandar di Ulee Lheue
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram itu atas perintah seorang pria yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Menurut Gunawan, para kurir dijanjikan upah sebesar Rp22 juta apabila berhasil mengirimkan narkotika tersebut ke wilayah Kota Medan.
“Para pelaku mengaku menerima perintah dari seseorang yang saat ini masih kami buru.
Mereka dijanjikan imbalan Rp22 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke Medan,” ujarnya.
Selain ketiga kurir, polisi juga mengamankan seorang sopir travel dan seorang penumpang lainnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah itu dilakukan guna memastikan apakah keduanya memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Asahan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Asahan
Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap di Bekasi, Polisi Amankan Barang Bukti
Baca juga: Empat Hari Hilang, Ramlan Ditemukan Meninggal Terjepit Tumpukan Kayu di Sungai Tamiang