Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi terbuka bagi calon pejabat tinggi pratama atau setingkat Eselon II untuk enam jabatan yang terdiri atas satu Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan lima Kepala Biro pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
“Kami mengundang PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi terbuka dan kompetitif pengisian enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Agama,” ujar Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Enam jabatan tersebut terdiri dari Kepala Kanwil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Biro AAKK UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Kepala Biro AUPK UIN Walisongo Semarang, Kepala Biro AUPK UIN Sunan Ampel Surabaya, Kepala Biro AUAK IAIN Sorong, dan Kepala Biro AUAK IAKN Kupang.
Pendaftaran dibuka secara dalam jaringan melalui laman https://birosdm.kemenag.go.id/seleksijpt/ dari 12 hingga 26 Juni 2026.
Pelamar harus mengunggah dokumen persyaratan dan menyelesaikan proses pendaftaran. Pelamar dinyatakan selesai proses pendaftaran setelah mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran online.
Kepala Biro SDM Kemenag, Muhammad Zain mengatakan pada tahap awal, dilakukan seleksi administrasi dengan menggunakan sistem gugur.
Seleksi administrasi dilakukan berdasarkan dokumen persyaratan yang telah diunggah pelamar. Pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti seleksi kompetensi adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
“Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 29 Juni 2026,” kata Muhammad Zain.
Tahap berikutnya adalah Seleksi Kompetensi. Tahapan ini meliputi penulisan makalah, asesmen kompetensi, wawancara akhir, dan rekam jejak.Tahap penulisan makalah berlangsung pada 1 Juli 2026. Untuk asesmen kompetensi dilakukan pada 2 hingga 4 Juli 2026. Sementara wawancara akhir pada 10-11 Juli 2026.
“Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 17 Juli 2026. Jadwal pelaksanaan setiap tahapan dapat berubah sewaktu-waktu. Pelamar agar selalu memantau informasi melalui laman resmi kemenag.go.id,” kata dia.
Sesuai regulasi terdapat penilaian rekam jejak dengan menggunakan portofolio. Langkah ini sejalan dengan upaya implementasi Manajemen Talenta di Kementerian Agama.
“Portofolio akan memperkuat objektivitas penilaian rekam jejak,” ujarnya.





