Pengembangan Kasus OTT Bupati Muara Enim H Edison, KPK Sita Dokumen Proyek Smart Board dan Audit BPK
Odi Aria June 13, 2026 02:27 PM

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis dan menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek pengadaan serta manipulasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) di empat lokasi, yakni Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Rumah Dinas Bupati, serta rumah pribadi tersangka Abi Nurwardani (ABN) yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan smart board dan dugaan pengondisian hasil audit BPK Tahun Anggaran 2025.

"Penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan yang penting untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara.

Dokumen-dokumen yang disita akan didalami lebih lanjut guna mengonfirmasi dan memperkuat keterkaitannya dengan alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Budi, penggeledahan menjadi bagian dari upaya KPK untuk memetakan secara utuh rangkaian peristiwa, mengungkap peran para pihak yang terlibat, serta memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 hingga 9 Juni 2026. Dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison (EDS), dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani (ABN).

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa sebagian uang suap digunakan untuk mengondisikan hasil audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim yang dilakukan BPK.

Audit tersebut disebut menemukan nilai yang melebihi batas materialitas sehingga diduga ada upaya untuk mengubah hasil pemeriksaan.

Untuk kepentingan tersebut, penyidik menduga telah disepakati pemberian fee sebesar Rp1,6 miliar.

Atas temuan baru itu, KPK kembali menetapkan lima tersangka pada Kamis (11/6/2026), termasuk kembali menjerat Edison, pihak swasta, dan seorang ASN yang bertindak sebagai Pengendali Teknis dalam pemeriksaan BPK.

Selain menyita dokumen, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, saldo rekening, serta kendaraan roda empat dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1,9 miliar.

Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.