Babak Baru Kasus OTT Bupati Muara Enim, KPK Telisik Peran Anggota BPK RI dalam Skandal Suap Audit
Odi Aria June 13, 2026 02:27 PM

SRIPOKU.COM, MUARAENIM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami keterlibatan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, dalam perkara dugaan suap pengondisian temuan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Pendalaman dilakukan setelah penyidik menemukan adanya hubungan kerja masa lalu antara tersangka Augusz Dewanggara (AGG) alias Angga dengan Bobby Adhityo Rizaldi.

Angga diketahui pernah menjadi staf ahli Bobby saat masih menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik saat ini tengah menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan lebih jauh dalam praktik pengondisian hasil audit yang sedang diusut.

"Kalau kita lihat benang merahnya, mungkin ya ini ke mana, apakah nanti ada atas lagi atau ke pusat seperti apa. Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama mengetahui juga bahwa AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK," kata Taufik, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, penyidik kini fokus memetakan aliran dana dan pola komunikasi yang dilakukan tersangka Angga untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut berperan dalam kasus tersebut.

KPK menilai kapasitas Angga sebagai pihak swasta yang diduga mampu menghubungkan kepentingan tertentu dalam proses audit menjadi salah satu alasan penting dilakukannya pengembangan penyidikan.

"Kemudian apakah setelah pejabat yang bersangkutan di BPK itu tetap ini dipakai, nah itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya. Karena tidak mungkin satu kali 24 jam itu bisa terungkap semua, bahwa peran-peran masing-masing ini alirannya ke mana terkait uang tadi," ujar Taufik.

Kasus ini bermula dari dugaan upaya mengondisikan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang menemukan nilai melebihi batas materialitas pada proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison (EDS) diduga memerintahkan jajarannya untuk menghilangkan temuan audit tersebut.

Untuk mewujudkan tujuan itu, Angga diduga menawarkan jasa pengondisian audit dengan nilai Rp1,6 miliar. Angka tersebut disebut berasal dari perhitungan persentase tertentu terhadap pagu anggaran proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Penyidik juga mengungkap adanya penyerahan uang tahap awal sebesar Rp500 juta yang berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika (FK), melalui staf pemasarannya, Cory Erin Hardi (CRH).

Dana tersebut kemudian diduga dibagi kepada sejumlah pihak. Sebanyak Rp100 juta diterima Angga, Rp100 juta diberikan kepada perantara bernama Mulyono, sementara sisanya diduga disalurkan kepada pihak lain yang terkait dengan proses audit di Sumatera Selatan.

Selain itu, KPK menduga Angga sebelumnya juga telah menerima uang sebesar Rp50 juta sebagai uang pelicin.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Augusz Dewanggara dan Titin Rita Lestari selaku pihak penerima suap, serta Edison, Fika, dan Cory Erin Hardi sebagai pihak pemberi suap.

Kelima tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan pengondisian hasil audit tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.