SURYA.CO.ID - Setelah menetapkan Andri Mulyono alias AM sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung sudah menyiapkan langkah lanjutan untuk memperdalam perkara ini.
Salah satunya akan memeriksa kembali mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang terkait dengan kasus pengadaan motor listri MBG yang menjerat Andri Mulyono.
Seperti diketahui, sebelum Andri Mulyono mengikuti tender pengadaan motor listrik MBG. dia mengadakan pertemuan dengan Lodewyk pada awal 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Andri Mulyono memperkenalkan profil perusahaannya, PT YAT dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Setelah pertemuan tersebut, Saudara AM mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
Baca juga: Sosok Andri Mulyono Tersangka Korupsi MBG yang Diduga Mark Up Harga Motor Listrik, Ini Siasatnya
Penyidik menduga informasi yang diperoleh dari pertemuan tersebut menjadi pintu masuk bagi AM untuk mulai terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Lodewyk dinilai mengetahui peristiwa pidana atau memiliki keterkaitan dengan perkara akan dimintai keterangan oleh penyidik.
"Setiap pihak yang dianggap perlu, dianggap mengetahui dalam rangka nanti pembuktian pasti diperiksa," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
"Apalagi pihak-pihak yang sangat terkait akan diperiksa tentunya," lanjut dia.
Penyidik Kejagung memastikan tidak akan menyita seluruh sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus korupsi MBG yang kini terbengkalai di gudang kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Alasannya, penyidik Kejagung tidak membutuhkan seluruh unit motor sebagai barang bukti karena fokus pembuktian berada pada proses pengadaannya.
"Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, penyidik hanya membutuhkan bukti yang dapat menjelaskan proses pengadaan dan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut.
"Kami hanya membutuhkan jejak-jejak langkah pengadaan ini, sehingga tidak perlu semua motor itu akan dilakukan penyitaan," ujar dia.
Syarief membenarkan bahwa sepeda motor listrik yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi saat ini berada di salah satu gudang di kawasan Sentul.
Kejagung menegaskan penyidikan yang sedang berjalan tidak boleh menghambat pelayanan publik, termasuk distribusi kendaraan yang sedianya digunakan untuk mendukung operasional program MBG.
Karena itu, penyidik akan berkoordinasi dengan BGN agar kendaraan yang masih berada di gudang dapat segera didistribusikan.
"Sehingga kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut," kata Syarief.
Menurut Syarief, hingga saat ini sebagian besar kendaraan masih tersimpan di gudang dan belum sampai ke lokasi yang menjadi tujuan pengadaan.
"Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada," ujarnya.
Pantauan Kompas.com pada Senin (8/6/2026) menunjukkan ribuan motor berwarna biru-hitam tersusun rapi di area terbuka yang ditutupi jaring terpal hitam di gudang kawasan industri di Sentul.
Sebagian besar kendaraan masih tampak baru dan belum digunakan. Plastik pelindung bodi masih menempel pada sejumlah unit, sementara logo BGN masih terlihat terpasang di bagian kendaraan.
Motor-motor tersebut merupakan bagian dari pengadaan 21.801 unit kendaraan listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Penyidik Kejagung sebelumnya menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN.
PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.
"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief.
Untuk mensiasati hal itu, Andri lalu bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA guna mempermudah kemenangan dalam proyek pengadaan motor listrik.
Akhirnya Andri Mulyono bisa mengakuisisi PT ASE.
“Dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” kata Syarief.
Andri Mulyono, diduga melakukan penggelembungan harga alias mark up pengadaan motor listrik sampai harganya mendekati plafon anggaran.
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief.
Anggaran pengadaan sepeda motor listrik BGN adalah Rp 1,1 triliun.
Namun, Kejagung masih menghitung nilai spesifik mark up itu.
"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," ujar Syarief.
Mark up dijalankan dengan cara mengkondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Berapa nilai per unit motor listrik berdasarkan HPS itu?
"Kurang lebih sama dengan nilai pengadaan. Sekitar Rp 47 juta, kurang lebih," kata Syarief.
Pengkondisian dilakukan oleh Andri Mulyono dan pihak BGN.
Syarief menjelaskan, spesifikasi sepeda motor listrik yang disediakan oleh perusahaan Andri Mulyono itu sesungguhnya tidak sesuai dengan rencana alias “downgrade”.
“Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan,” kata Syarief.
Atas perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik selanjutnya menahan AM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagian sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/13/11172491/kejagung-bakal-periksa-lodewyk-pusung-terkait-dugaan-korupsi-motor-listrik?page=all#page2.