4 Polisi Dipecat Setelah Terbukti Pesta Narkoba di Rumah Dinas Modus Izin Numpang Mandi
Torik Aqua June 13, 2026 12:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Polda Maluku menjatuhkan sanksi tegas kepada empat personel kepolisian yang terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diambil setelah proses sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar oleh Propam.

Kasus ini bermula dari penggerebekan di rumah dinas anggota Polres Buru di Kota Namlea pada Mei 2026.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan empat anggota polisi dan seorang warga sipil, serta menemukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat sekitar 30 gram.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar Narkoba Jenis Baru dalam Cartridge Vape, Jadi Atensi Polda Jatim

Keempat anggota polisi tersebut adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Yunan Sariowa, dan Brigadir Polisi (Brigpol) Wenky.

Keempatnya sebelumnya digerebek saat pesta narkoba di rumah dinas anggota Polres Buru, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, pada Selasa (12/5/2026).

Jarak udara antara Namlea dan Kota Ambon adalah sekitar 121 km. Keduanya terletak di dua pulau yang berbeda.

Sanksi pemecatan tersebut berdasarkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Propam Polda Maluku.

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan para anggota tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri.

"Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, rekomendasinya PTDH. Namun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Indera saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, keputusan majelis etik diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap masing-masing anggota.

Polda Maluku, lanjut dia, berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika tanpa memandang jabatan maupun status kedinasan.

Sidang Etik Digelar Setelah Penggerebekan Hebohkan Publik

Empat anggota polisi tersebut mulai menjalani sidang perdana kode etik pada 18 Mei 2026.

Bermula dari Rumah Dinas Anggota Polisi

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Buru pada Selasa, 12 Mei 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada pagi hari Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu hendak berangkat bertugas dan memberikan kunci rumah dinasnya kepada Bripka Pelsis Arianto yang meminta izin menumpang mandi.

Namun, rumah dinas tersebut diduga kemudian digunakan sebagai lokasi pesta narkoba bersama sejumlah rekannya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, Brigpol Wenky yang bertugas di Polsek Batabual, serta seorang warga sipil berinisial G.

Kelimanya diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu saat petugas melakukan penggerebekan.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap seluruh pihak yang diamankan menunjukkan hasil positif narkotika.

Dalam operasi itu, petugas juga menyita barang bukti sekitar 30 gram yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasus polisi lain: Bripka Abu Bakar ditangkap saat pesta narkoba

Sosok Bripka Abu Bakar yang ditangkap saat pesta narkoba di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Bripka Abu Bakar adalah anggota Polisi Air dan Udara (Polair) di Maluku.

Ia juga merupakan Ajudan Wakil Bupati Buru.

Sosok Bripka Abu Bakar ditangkap bersama dua polisi dan dua warga sipil.

Baca juga: Penyelundupan Sabu dan Ganja Lewat Modus Lempar Tembok Digagalkan Petugas Lapas Pemuda Madiun

Berikut identitas yang ditangkap polisi:

Bripka Abu Bakar (ajudan Wakil Bupati Buru, anggota Polair)

Bripka Pelsis Arianto (anggota Polda Maluku)

Aiptu Yunan Sariowa (anggota Polsek Waplau)

Dua warga sipil berinisial G dan W

Polisi juga menyita sekitar 30 gram sabu dari lokasi kejadian.

Sosok Bripka Abu Bakar

Bripka Abu Bakar adalah ajudan Wakil Bupati Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Sudarmo.

Sudarmo adalah Wakil Bupati Buru periode 2025–2030 dari PKS.

Bripka Abu Bakar digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buru, diduga sedang pesta narkoba di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa (12/5/2026).

Bripka Abu Bakar ditangkap bersama empat orang lainnya di sebuah rumah warga di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

Dua di antaranya juga merupakan anggota polisi.

Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Buru.

Bripka Abu Bakar adalah seorang anggota Polair di Maluku.

Polair atau Polisi Perairan, yaitu satuan di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah perairan seperti laut, sungai, dan danau.

Saat ini istilah resminya sering menjadi Polairud (Kepolisian Perairan dan Udara).

Tugas Polair/Polairud antara lain:

Patroli laut dan sungai

Penegakan hukum di perairan

Menangani penyelundupan dan kejahatan laut

Membantu operasi SAR (Search and Rescue)

Pembinaan masyarakat pesisir

Serta pengamanan wilayah perairan Indonesia

Sebagai ajudan wakil bupati, Bripka Abu Bakar memiliki kedekatan langsung dengan pejabat daerah.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum sekaligus orang dekat kepala daerah.

Direkomendasikan Rehabilitasi

Informasi dihimpun Tribun, Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Maluku merekomendasikan agar kelima tersangka menjalani rehabilitasi karena indikasi mereka adalah pengguna narkoba.

Polisi masih mendalami asal-usul sabu dan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di Kabupaten Buru.

Kasus ini menimbulkan sorotan tajam karena melibatkan polisi aktif dan ajudan pejabat daerah.

Penangkapan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Maluku.

Pemeriksaan Intensif

Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Namun, ia belum bersedia menjelaskan secara rinci terkait identitas maupun status hukum para pihak yang diamankan.

"Maaf, saya belum bisa berbicara lebih jauh, tetapi memang ada penangkapan. Kasusnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan," kata Ipda Jaya saat dikonfirmasi wartawan.

Penyidik Satresnarkoba Polres Buru masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelima orang tersebut.

Polisi juga belum mengungkap hasil tes urine maupun peran masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan narkotika itu.

Kasus dugaan pesta sabu yang menyeret anggota polisi dan ajudan pejabat daerah ini menambah daftar panjang persoalan narkoba di Maluku.

Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.