TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Sebuah karpet lumpur yang tertinggal di lokasi kejadian perkara (TKP), menjadi petunjuk penting bagi Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, dalam mengungkap serangkaian kasus pencurian buah pisang dan kelapa sawit, di wilayah Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (27).
Sementara seorang rekannya berinisial MA (30), hingga kini masih dalam pencarian petugas.
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Didik Triastoro, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat anggotanya melakukan olah TKP, dan menemukan karpet lumpur mobil truk yang diduga milik pelaku.
"Dari petunjuk tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku SR," ujar Sunarwan di Nunukan, pada Sabtu (13/6/2026).
Baca juga: Polsek Sebatik Timur Nunukan Ultimatum Pedagang BBM Malaysia, Polisi Bakal Lakukan Penyitaan
Saat diperiksa, SR mengakui telah melakukan pencurian bersama MA.
Keduanya diduga beraksi di sejumlah kebun milik warga, dengan sasaran buah pisang, dan kelapa sawit.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi pencurian tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, dalam rentang waktu akhir Mei hingga awal Juni 2026.
Korban pertama kehilangan hasil kebunnya pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Bukit Husada, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur.
Kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp2,8 juta.
Selanjutnya, pencurian kembali terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Bhakti Husada, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Kemudian pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku kembali beraksi di Jalan Perkebunan, Desa Bukit Aru Indah dengan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Dari pengakuan tersangka, mereka terlebih dahulu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari kebun yang dianggap aman dijadikan sasaran.
Setelah memastikan pemilik kebun tidak berada di lokasi, pelaku kembali ke rumah untuk mengambil mobil truk yang digunakan mengangkut hasil curian.
Buah pisang dan kelapa sawit yang berhasil dipanen, kemudian dimuat ke dalam truk, dan dijual kepada pengepul di wilayah Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah.
"Hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh para pelaku," ungkapnya.
Baca juga: Polsek Sebatik Timur Amankan 6 Kardus Kosmetik Ilegal Merk Brilliant, Tak Diketahui Siapa Pemiliknya
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan hasil curian yang disimpan di rumah MA.
Selain mengamankan SR, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tombak sawit, satu buah sabit, satu buah parang, dan satu buah senter kepala yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Saat ini SR telah diamankan di Mapolsek Sebatik Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih memburu MA yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(*)
Penulis: Fatimah Majid