TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan berencana terhadap YS (29 tahun) di perkebunan karet Desa Tanjung Miring, Ogan Ilir, mengungkap fakta baru mengenai latar belakang hubungan antara korban dan tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka, perkenalan keduanya bermula karena korban bertugas sebagai juru masak di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Rambang Kuang.
Sementara, tersangka saat itu menempuh pendidikan di Pondok Pesantren tersebut
Baca juga: Pengakuan SD, Remaja di Ogan Ilir Racuni Kekasih Hingga Tewas Karena Hamil : Saya Salah, Dia Baik
Dari intensitas pertemuan sehari-hari di lingkungan ponpes, keduanya kemudian memutuskan untuk menjalin hubungan asmara secara diam-diam.
"Korban orangnya baik. Kalau masak, selalu kasih saya makanan dan saya, iya (jatuh cinta). Di ponpes tidak mungkin dibolehkan pacaran. Saya dan dia pacaran diam-diam," kata SD saat diwawancarai TribunSumsel.com, Sabtu (13/6/2026).
Hubungan asmara antara SD dan YS tetap berlanjut meskipun tersangka sudah menyelesaikan pendidikan menengah pertamanya dan keluar dari ponpes pada tahun 2024 lalu.
Korban sendiri diketahui merupakan seorang janda satu anak.
Namu, anak semata wayangnya meninggal dunia beberapa waktu sebelumnya.
Selama menjalin hubungan pasca-ponpes, keduanya diakui tersangka telah melakukan hubungan layaknya suami-istri hingga akhirnya korban mengaku hamil tiga bulan pada awal Juni.
Baca juga: Sosok SD, Remaja di Ogan Ilir Racuni Kekasih Hingga Tewas Karena Hamil, Letakkan Jasad di Pohon
Pengakuan tersebut memicu kepanikan pada diri tersangka karena tidak siap untuk bertanggung jawab.
Awalnya, tersangka sempat menyarankan agar kandungan tersebut digugurkan, namun upaya itu tidak dapat dilakukan.
"Saya awalnya ingin kandungan korban digugurkan saja. Tapi ternyata tidak bisa," ujar tersangka.
Tersangka kemudian mengubah niatnya dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Hingga pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) petang.
Tersangka telah merencanakan pembunuhan dengan mengajak korban ke sebuah perkebunan karet di Desa Tanjung Miring dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Di lokasi kejadian, tersangka memberikan minuman yang telah dicampur dengan racun rumput.
Setelah korban menenggak minuman tersebut dan berada dalam kondisi sekarat, tersangka melakukan rekayasa tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat sekarat itulah tersangka mengambil jilbab korban, mengikatkannya pada leher korban, dan ujung kain lainnya diikatkan di dahan pohon karet.
Rekayasa ini dilakukan agar korban terlihat seolah-olah tewas karena gantung diri.
"Setelah itu saya pergi ke rumah di Lubai (daerah Muara Enim)," ungkap tersangka.
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membawa kabur sepeda motor serta telepon genggam milik korban dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lubai, Muara Enim.
Jasad korban baru ditemukan warga keesokan harinya, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, dan tersangka berhasil diringkus polisi pada malam harinya.
Malamnya, tersangka diringkus di kediamannya di wilayah Lubai, Muara Enim.
"Saya salah. Korban itu orang baik yang saya sakiti," tutur tersangka.
Polisi membenarkan bahwa motif pembunuhan karena tersangka menghindari tanggung jawab terhadap kehamilan korban.
"Diketahui korban hamil, diduga hasil hubungan dengan tersangka. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Atas perbuatannya, mantan santri tersebut kini dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Aggi Suzatri/Agung Dwipayana/Tribunsumsel.com)
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com