Ogah Tanggung Jawab, Remaja 18 Tahun di Ogan Ilir Racuni dan Bunuh Pacarnya yang Hamil
Muliadi Gani June 13, 2026 01:49 PM

 

PROHABA.CO, OGAN ILIR – Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus pembunuhan yang terjadi di Tanjung Miring, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Tersangka berinisial SD alias DN (18) ternyata memiliki hubungan istimewa dengan korban berinisial Y (29).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa keduanya berpacaran.

Beberapa hari sebelum peristiwa tragis, korban mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban tersangka.

“Saat penyidikan, petugas menemukan alat tes kehamilan.

Diketahui korban hamil dan meminta pertanggungjawaban tersangka,” ungkap Bagus, Jumat (12/6/2026).

Namun, bukannya bertanggung jawab, tersangka justru merencanakan aksi keji.

Ia sempat berniat menggugurkan kandungan sang kekasih, tetapi kemudian berubah pikiran dan memilih menghabisi nyawa korban.

Baca juga: Penderita Diabetes Wajib Tahu, 5 Dampak Serius Sering Melewatkan Sarapan

Kronologi Peristiwa

Pada Rabu (10/6/2026) petang, tersangka mengajak korban ke perkebunan karet di Tanjung Miring.

Korban yang mengenal baik tersangka tidak menaruh curiga.

Di lokasi, korban diberi minuman yang telah dicampur racun rumput.

Saat korban meregang nyawa, tersangka menggantungnya di pohon karet menggunakan jilbab.

Selain menghilangkan nyawa, tersangka juga mengambil barang berharga milik korban berupa sepeda motor dan handphone.

Jasad korban ditemukan warga pada Kamis (11/6/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Ledakan di Kapal Aceh Hebat 2, 15 Orang Jadi Korban

Penangkapan dan Proses Hukum

Malam harinya, tersangka berhasil diringkus di kediamannya di wilayah Lubai, Muara Enim.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara selama 20 tahun.

Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Bagus.

Baca juga: Pria di Banda Aceh Ditangkap Usai Aniaya Mantan Pacar dengan Pisau Kerambit

Baca juga: Motif Sakit Hati, Adik Ipar Racuni Ayah dan Anak di Blora Pakai Air Mineral Campur Racun Tikus

Baca juga: Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.