Mengenal Hibnu Nugroho: Guru Besar Unsoed yang Kuliti Kasus Ijazah Jokowi
Darwin Sijabat June 13, 2026 12:48 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Di tengah tajamnya sorotan publik terhadap kelanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, nama Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH mendadak ramai diperbincangkan. 

Pemikirannya yang kritis dan objektif mengenai ketidakidentikan visual foto ijazah serta kewajiban kehadiran Jokowi di persidangan menjadikannya sebagai salah satu figur akademisi yang paling disorot saat ini.

Lantas, siapa sebenarnya sosok Prof Hibnu Nugroho? 

Ia bukanlah orang baru dalam lanskap penegakan hukum di tanah air, melainkan salah satu begawan hukum pidana paling disegani di Indonesia.

Prof Hibnu Nugroho merupakan akademisi terkemuka sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. 

Memiliki keahlian mendalam di bidang hukum pidana dan sistem penegakan hukum, dedikasinya dalam menguliti pasal-pasal krusial di Indonesia sudah tidak perlu diragukan lagi.

Sebagai seorang intelektual, ia tidak hanya mendekam di dalam ruang kelas. 

Konsistensi, integritas, dan analisis hukumnya yang tajam membuat Prof Hibnu kerap dipercaya menjadi narasumber rujukan oleh berbagai media nasional, lembaga akademik.

Baca juga: Pakar Hukum Soroti Foto Ijazah Jokowi Tak Identik: Wajib Hadir di Sidang

Baca juga: Gara-gara Konten Gaji ke-13, 4 Kreator ASN di Jambi Akhirnya Minta Maaf

Hingga dipanggil sebagai saksi ahli dalam mengurai berbagai kasus hukum skala besar di tanah air—termasuk dalam sengkarut ijazah Jokowi yang menjerat Roy Suryo cs.

Rekam Jejak Akademik Intern yang Mumpuni

Konsistensi Prof Hibnu dalam dunia hukum tecermin dari garis linier perjalanan pendidikannya yang mumpuni di sejumlah universitas elite Indonesia. 

Uniknya, kecintaannya pada almamater membuat dirinya memilih mengabdi kembali ke tempat di mana ia pertama kali menimba ilmu.

Strata 1 (S1): Menyelesaikan gelar Sarjana Hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), kampus yang kini menjadi tempatnya mengabdi sebagai dosen dan peneliti senior.

Strata 2 (S2): Melanjutkan studi dan berhasil meraih gelar Magister Hukum dari universitas nomor satu di Indonesia, Universitas Indonesia (UI).

Strata 3 (S3): Menyabet gelar Doktor Ilmu Hukum dengan konsentrasi penuh pada bidang Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.

Berkat akumulasi riset, rekam jejak, serta kontribusinya yang tiada henti dalam pengembangan ilmu hukum, ia akhirnya resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di Unsoed. 

Tak heran, jika dalam persidangan kasus ijazah Jokowi yang berstatus P21 nanti, pandangan hukum materiil dari Prof Hibnu Nugroho akan menjadi salah satu kompas penting yang dinantikan oleh publik maupun aparat penegak hukum.

Soroti Foto Ijazah dan Jokowi

Jelang persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, tensi perdebatan di ruang publik kian memuncak.

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, melontarkan analisis menohok mengenai bukti fisik ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi yang dinilainya menyimpan kejanggalan visual.

Menurut Hibnu, potret masa muda Jokowi yang tertera pada dokumen kelulusan tersebut memperlihatkan perbedaan yang signifikan jika dikomparasikan dengan raut wajah sang mantan presiden di masa kini.

Hibnu mengaku, seandainya ia berada di posisi tim penasihat hukum Roy Suryo cs, aspek visual pada foto ijazah tersebut akan menjadi materi krusial pertama yang bakal ia cecar di hadapan majelis hakim kelak.

"Foto (ijazah Jokowi). Kan ada kumisnya. Terus kumisnya tebal. Itu bisa dilihat dari ahli gestur forensik. Mukanya seperti apa? Matanya seperti apa? Tidak sama tampaknya seperti itu, tidak sama. Fotonya tidak asli," tegas Prof. Hibnu Nugroho, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Metro TV, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Gaya Pidato Prabowo Dikritik, Singgung Ilmu Jokowi Jaga Hati Rakyat Meski Prestasi Biasa Saja

Baca juga: Usai dari Jambi dan Riau, HK Mengajar Kini Cetak Calon Pemimpin di Padang

Kendati enggan melabeli ijazah tersebut asli atau palsu secara prematur, lulusan S3 Hukum Universitas Diponegoro ini menekankan adanya ketidakcocokan data fisik. 

"Kalau melihat data fisik yang ada, (ijazah Jokowi) tampaknya tidak identik," imbuh Hibnu.

Senada dengan Hibnu, advokat dari kubu Roy Suryo, Muhammad Taufiq, ikut mempertanyakan anatomi wajah pada foto tersebut yang tampak berkumis tebal dan berkacamata.

"Tidak mungkin orang dulu mudanya pakai kacamata, tuanya malah enggak. Ya kebalik, saya enggak pernah pakai kacamata ketika kuliah, baru 5 tahun ini saya pakai kacamata karena nggak bisa baca kalau tidak pakai kacamata," seloroh Taufiq pada kesempatan yang sama.

Jokowi Absen, Sidang Setop dan Roy Suryo Bebas

Lebih jauh, Hibnu mengingatkan konsekuensi hukum yang fatal jika Jokowi mangkir dari panggilan pengadilan. 

Mengingat kasus ini bergulir atas dasar delik aduan, kehadiran Jokowi sebagai saksi pelapor bersifat mutlak demi menemukan kebenaran materiil. 

Jika Jokowi enggan datang, maka perkara otomatis dihentikan dan para terdakwa bebas demi hukum.

"Prinsip persidangan sebagai bentuk due process of law adalah public hearing, mendengar. Kalau mendengar, berarti wajib hukumnya (Jokowi) hadir."

"Akan ditanya kerugerannya di mana? Fitnahnya seperti apa? Rasanya seperti apa? Itu ditanya. (Jika Jokowi tidak datang di sidang) Perkaranya dihentikan. Bukan gugur. Tidak dilanjutkan," papar Hibnu merinci aturan main hukum acara.

Namun, Hibnu meluruskan bahwa ketidakhadiran Jokowi tidak akan menyeretnya ke dalam delik pidana baru seperti obstruction of justice (perintangan penyidikan). 

"Karena delik aduan. Delik aduan kan tergantung yang bersangkutan. Yang bersangkutan mencabut atau tidak hadir enggak ada larangan. Oleh karena itu dalam seperti ini memang sebagai bentuk pelapor yang bertanggung jawab harus hadir," tuturnya.

Roy Suryo Sangsi dan Sebut Narasi Jokowi Keliru

Di pihak lain, sang tersangka utama, Roy Suryo, justru memandang skeptis janji Jokowi yang sebelumnya mengaku siap membawa seluruh dokumen pendidikannya ke pengadilan. 

Roy menilai pernyataan tersebut keliru secara teknis hukum karena sejumlah dokumen asli konon telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik.

"Saya sebenarnya masih tetap hari ini menyatakan tidak yakin (Jokowi hadir di persidangan). Meskipun para kuasa hukumnya (Jokowi) yakin. Statementnya aja bohong kok. Dia akan datang membawa semua ijazah SD, SMP, SMA, dari situ saja sudah salah. Mana bisa dia membawa semua. Kan konon ijazah SMA dan S1-nya disita sebagai barang bukti, ya dia nggak bisa bawa dong," sindir Roy Suryo, dikutip dari YouTube Official iNews, Minggu (7/6/2026).

Mantan Menpora ini juga sangsi akan ada momen pembuktian fisik secara terbuka di ruang sidang. 
Kendati demikian, ia mengaku tidak ambil pusing dengan ketetapan vonis hakim nanti karena keyakinannya sudah bulat.

"Dia (Jokowi) mengatakan 'saya akan menunjukkan ijazah di persidangan.' Tidak ada momen dia menunjuk itu ijazah itu. Apa pun vonisnya ijazah (Jokowi) tetap 99,9 palsu kok. Jadi ngapain juga masyarakat juga nunggu," pungkas Roy Suryo meyakinkan publik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.