Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku meningkatkan status penanganan dugaan korupsi proyek preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara di Kabupaten Buru, Maluku, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

"Terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana korupsi diketahui setelah tim jaksa penyelidik Pidsus melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Radot Parulian di Ambon, Sabtu.

Menurut dia, proyek tersebut merupakan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

Ekspose hasil penyelidikan dilakukan setelah tim penyelidik melakukan serangkaian kegiatan, termasuk pengumpulan data, bahan keterangan, dokumen, serta permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait guna memperoleh fakta hukum yang diperlukan dalam penanganan perkara.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipaparkan dalam gelar perkara, tim menemukan adanya peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Atas dasar temuan tersebut, tim penyelidik berkesimpulan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap serta membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," katanya.

Kejaksaan Tinggi Maluku, lanjut Radot, berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Namun, Kejati Maluku belum mengungkap nilai proyek, pihak yang berpotensi menjadi tersangka, maupun besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Informasi tersebut akan disampaikan seiring perkembangan proses penyidikan.