TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah menggelar Rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Transmigrasi di Ruang Rapat Kantor Bupati Tojo Una-una.
Pertemuan yang dilaksanakan secara bauran itu menjadi titik kedelapan dari rangkaian rapat fasilitasi serupa di berbagai kabupaten se-Sulawesi Tengah.
Rapat itu difokuskan pada penuntasan isu agraria di Kawasan Transmigrasi Padauloyo dan Ulubongka, serta beberapa Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) eks-transmigrasi yang masih masuk dalam pembinaan, yaitu UPT Balingara, UPT Betaua, UPT Padauloyo, dan UPT Uetangko.
Acara dibuka secara resmiWakil Bupati Tojo Una-una Surya Lapasiri.
Dalam sambutannya, Surya menggarisbawahi tiga masalah krusial di wilayahnya.
Ketiganya adalah lahan transmigrasi yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan, belum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi sebagian transmigran, serta belum terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Baca juga: Disnakertrans Sulteng Fasilitasi Penyelesaian Sertifikat Kawasan Transmigran di Sigi
Selain tanah, Surya juga mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dasar.
Yaitu akses jalan, jembatan, rumah ibadah, dan puskesmas pembantu, khususnya di UPT Uetangko agar bisa diintervensi melalui 9 Program Berani Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido.
Kepala Disnakertrans Sulteng yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi, Sofyan, menjelaskan, Kawasan Padauloyo dan Ulubongka merupakan bagian dari 13 kawasan transmigrasi prioritas Kementerian Transmigrasi RI.
"Program transmigrasi saat ini bukan sekadar perpindahan penduduk melainkan pendekatan komprehensif untuk pembangunan kawasan terintegrasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi baru," ujar Sofyan melalui rilisnya, Sabtu (13/6/2026).
Berdasarkan hasil Rakor Kementerian Transmigrasi pada Mei lalu, Kabupaten Tojo Una-una mendapatkan alokasi anggaran penerbitan SHM tahun 2026 untuk Eks-Transmigrasi Balingara dan Betaua dengan total target 260 bidang tanah.
Menanggapi sisa beban tersebut, perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tojo Una-una, Agustinus Cahyono, menegaskan komitmennya untuk membantu penuh pensertifikatan 160 bidang di Balingara dan 100 bidang di Betaua sesuai ketentuan.
Namun, ia mengingatkan agar peserta transmigrasi pengganti segera menyiapkan bukti legalitas pengalihan (jual-beli atau warisan) karena program ini sudah cukup lama.
Terkait isu tumpang tindih kawasan hutan di Padauloyo dan Betaua, perwakilan Ditjen PPKT Kementerian Transmigrasi RI, Muchamad Taufiq, menyodorkan 4 solusi taktis sesuai regulasi.
Baca juga: Cari Solusi Agraria di 4 UPT Morowali, Disnakertrans Sulteng Fasilitasi Rapat Lintas Sektor
Keempat solusi itu adalah pelepasan kawasan hutan, tukar-menukar, revisi RTRW, atau mencari lokasi pengganti.
Di sisi lain, dari sektor pertambangan, perwakilan Cabang Dinas ESDM Wilayah II, Taslim, memastikan tidak ada tumpang tindih izin IUP dengan kawasan transmigrasi setempat.
Di akhir pertemuan, seluruh lintasinstansi menyepakati sembilan langkah konkret guna mempercepat penyelesaian di lapangan:
Rapat ini ditutup dengan rekomendasi agar seluruh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Touna terus menjaga koordinasi sinergis demi kepastian hukum serta kesejahteraan para transmigran di Sulawesi Tengah.(*)