TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap dua orang saat demo mahasiswa di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Kedua orang tersebut diduga membawa bom molotov dan hendak bergabung dengan massa mahasiswa.
"Sudah diamankan dua orang saat ini oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membawa molotov akan bergabung dengan mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Budi menjelaskan, dua orang itu diamankan di wilayah Bendungan Hilir dan kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Polisi juga masih mendalami asal usul dan motif keduanya membawa molotov.
"Ini masih kami akan dalami afiliasi dengan siapa. Saat ini sudah dibawa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dilakukan pemeriksaan, interogasi yang mendalam," ujar Kabid Humas.
Menurut dia, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Budi menyebut Polda Metro Jaya menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, ia juga mengingatkan agar aksi yang digelar juga tetap mengikuti ketentuan.
"Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif," ucap Budi.