WNA Asal China di Tebo Akan Dideportasi, Diduga Terkait Love Scamming
Heri Prihartono June 13, 2026 01:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kedatangan seorang warga negara asing (WNA) asal China ke Kabupaten Tebo yang disebut untuk menemui perempuan pujaannya berakhir di ruang detensi Imigrasi.

Pria bernama Guo Oulin itu sebelumnya menjadi sorotan warga setelah rumah kontrakan yang ditempatinya di Taman Raja, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, digerebek warga dan pemuda setempat pada Selasa (9/6/2026) malam.

Warga mendatangi rumah kontrakan tersebut karena curiga dengan aktivitas keluar masuk perempuan yang kerap terlihat di lokasi.

Ketua RW 07 Kelurahan Tebing Tinggi, Fadlin Hafizi, mengatakan awalnya rumah tersebut diketahui disewa oleh seorang laki-laki. Namun belakangan warga melihat beberapa kali ada perempuan yang datang ke rumah tersebut.

“Informasi yang kami terima, ada perempuan yang sering keluar masuk ke rumah kontrakan itu sehingga menimbulkan kecurigaan warga,” kata Fadlin.

Saat penggerebekan berlangsung, warga tidak menemukan perempuan yang dimaksud. Di dalam rumah hanya terdapat seorang pria yang belakangan diketahui merupakan warga negara China.

Karena kesulitan berkomunikasi dan tidak mengetahui secara pasti tujuan keberadaan pria tersebut di lingkungan mereka, warga kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak terkait.

Informasi tersebut akhirnya sampai ke Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Muara Bungo.

Di sisi lain, Herman yang mengaku sebagai rekan Guo Oulin menjelaskan bahwa pria tersebut datang ke Indonesia bukan untuk bekerja ataupun melakukan aktivitas ilegal.

Menurutnya, Guo datang ke Tebo untuk menemui seorang perempuan yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

“Dia datang ke sini untuk menemui keponakan saya. Tujuannya karena ingin menjalin hubungan yang lebih serius,” ujar Herman.

Namun penjelasan tersebut berbeda dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Aprianto, mengatakan pria tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival dengan tujuan menemui seorang perempuan bernama Dela yang dikenalnya melalui aplikasi kencan daring atau dating online.

“Ada satu warga negara RRC yang diamankan di Kabupaten Tebo atas informasi dari Tim Pengawasan Orang Asing wilayah Kantor Imigrasi Bungo,” kata Petrus, Sabtu (13/6/2026).

Setelah menerima laporan, petugas mendatangi rumah kontrakan yang ditempati Guo Oulin untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan telepon genggam miliknya, petugas menemukan sejumlah aplikasi kencan yang digunakan oleh WNA tersebut.

Temuan itu memunculkan dugaan adanya indikasi aktivitas yang mengarah pada praktik love scamming atau penipuan berkedok hubungan asmara.

“Dari hasil pemeriksaan ternyata yang bersangkutan memiliki beberapa aplikasi dating. Sehingga kami menyimpulkan yang bersangkutan ini bisa jadi merupakan salah satu jaringan TPPO terkait love scamming,” ujar Petrus.

Meski demikian, pihak Imigrasi mengakui belum menemukan bukti komunikasi dengan perempuan lain karena sebagian besar percakapan menggunakan bahasa China.

“Kami tidak menemukan komunikasi dengan perempuan lain karena bahasanya bahasa China semua. Tetapi kami melihat ada indikasi ke arah sana,” katanya.

Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, petugas kemudian menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat ini Guo Oulin ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bungo sambil menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.

“Posisinya sekarang berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Bungo. Rencananya pada 14 Juni 2026 akan dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta,” tutup Petrus.

 
 

--

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.