TRIBUNJAMBI.COM - Langkah hukum pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatea Selatan terus bergulir agresif.
Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Jumat (12/6/2026).
Tindakan pro yustisia ini menyasar empat titik utama yang diduga menjadi tempat persembunyian jejak rasuah.
Lokasi tersebut meliputi Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Rumah Dinas Bupati, hingga kediaman pribadi tersangka Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Disdikbud.
Sita Dokumen Proyek Smart Board dan Manipulasi Audit BPK
Dari hasil penyisiran intensif di empat lokasi tersebut, tim lembaga antirasuah berhasil mengamankan sejumlah dokumen krusial.
Dokumen-dokumen ini diyakini memiliki benang merah kuat dengan skandal pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek smart board.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dokumen terkait aliran suap untuk manipulasi audit laporan keuangan BPK Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: KPK Dalami Fakta Persidangan Terkait Titipan Barang Raffi Ahmad dari Amerika Serikat
Baca juga: Pakar Hukum Soroti Foto Ijazah Jokowi Tak Identik: Wajib Hadir di Sidang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan seluruh dokumen yang disita merupakan bagian penting dari strategi penyidik untuk mengunci pembuktian para tersangka.
"Penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan yang penting untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara."
"Dokumen-dokumen yang disita akan didalami lebih lanjut guna mengonfirmasi dan memperkuat keterkaitannya dengan alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang menjadi awal pengungkapan perkara ini, sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara komprehensif dan akuntabel," urai Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (13/6/2026).
Komitmen Penegakan Hukum Secara Komprehensif
KPK memastikan proses hukum ini akan berjalan lurus tanpa pandang bulu.
Penggeledahan dilakukan untuk memetakan secara utuh anatomi kejahatan korupsi di lingkungan Pemkab Muara Enim, mulai dari hulu pengadaan proyek hingga hilir manipulasi pengawasan keuangan.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kini telah dibawa ke Jakarta untuk dianalisis lebih lanjut, serta akan dikonfirmasikan kepada para saksi maupun tersangka dalam pemeriksaan berkala di Gedung Merah Putih.
Kasus yang mengguncang Pemkab Muara Enim ini merupakan perkara berlapis yang bermula dari OTT pada 6 hingga 9 Juni 2026.
Dalam kasus pertama terkait suap pengadaan barang dan jasa, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison (EDS), dan Sekretaris Dinas Pendidikan, Abi Nurwardani (ABN).
Baca juga: Skenario Bagi-Bagi Fee Proyek Smart Board Muara Enim yang Seret Bupati
Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Palembang-Betung Buntu, Akses Menuju Jambi Terhambat
Dalam pengembangan perkaranya, KPK menemukan fakta baru bahwa uang suap tersebut juga digunakan untuk mengondisikan hasil audit BPK yang menemukan adanya nilai melebihi batas materialitas pada laporan keuangan Pemkab.
Demi mengubah temuan audit tersebut, disepakati kebutuhan fee sebesar Rp 1,6 miliar.
Terkait skandal audit ini, pada Kamis (11/6/2026), KPK kembali menetapkan lima tersangka, yang di dalamnya kembali menjerat Bupati Edison (EDS), perwakilan pihak swasta, hingga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Pengendali Teknis pada pemeriksaan BPK.
Hingga saat ini, selain dokumen-dokumen yang baru disita, KPK telah mengamankan barang bukti bernilai fantastis, mulai dari uang tunai rupiah dan mata uang asing, saldo di berbagai rekening, hingga kendaraan roda empat, dengan total taksiran lebih dari Rp 1,9 miliar.
Seluruh tersangka kini tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia , Head-to-head dan Statistik , Kick off 08.00 WIB
Baca juga: Sistem Peringatan Dini AS di Bahrain Diduga Meledak Dihantam Rudal Iran
Baca juga: Dilaporkan ke Polda Jambi, Yayasan MBG Bantah Tuduhan Pemalsuan Dokumen