Fakta Baru SD, Remaja di Ogan Ilir Racuni Kekasih Hingga Tewas karena Hamil, Akui Pemakai Sabu
Shinta Dwi Anggraini June 13, 2026 01:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Fakta baru terungkap dari sosok SD alias DN (18), remaja di Ogan Ilir, Sumsel, yang sudah meracun kekasihnya hingga tewas karena tak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Di hadapan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo pada konferensi pers, SD mengakui dirinya adalah seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu. 

Awalnya, Bagus menginterogasi tersangka yang dihadirkan usai konferensi pers.

"Kamu pakai narkoba, ya?" tanya Bagus, Jumat (12/6/2026). 

"Iya, Pak. Sabu," ucap tersangka.

"Dapat dari mana? Berapa banyak?" tanya Bagus lagi.

"Beli (paket) Rp50 ribu," ungkap tersangka yang mengaku membeli sabu di salah satu desa wilayah Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Bagus pun menasihati tersangka bahwa tak seharusnya melakukan perbuatan membunuh korban.

Pucuk pimpinan Polres Ogan Ilir menerangkan, tersangka berpacaran dengan korban bernama YS (29).

Baca juga: Pengakuan SD, Remaja di Ogan Ilir Racuni Kekasih Hingga Tewas Karena Hamil : Saya Salah, Dia Baik

TERSANGKA PEMBUNUHAN -- Tersangka pembunuhan wanita hamil dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (12/6/2026) petang. Sebelumnya tersangka sempat kabur ke daerah Muara Enim.
TERSANGKA PEMBUNUHAN -- Tersangka pembunuhan wanita hamil dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (12/6/2026) petang. Sebelumnya tersangka sempat kabur ke daerah Muara Enim. (Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana)

Beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan, korban mengaku hamil kepada tersangka.

"Saat penyidikan, petugas menemukan alat tes kehamilan. Diketahui korban hamil dan meminta pertanggungjawaban tersangka," ungkap Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (13/6/2026) pagi.

Terungkap juga fakta bahwa tersangka sempat ingin menggugurkan kandungan kekasihnya.

"Namun, tersangka berubah pikiran dan berencana menghabisi korban," beber Bagus.

Hingga pada Rabu (10/6/2026) petang, tersangka mengajak korban ke perkebunan karet di Tanjung Miring.

Korban yang mengenal tersangka tidak menaruh curiga dan ikut ke kebun.

Di TKP, korban diberi minum yang telah dicampur dengan racun rumput.

Saat meregang nyawa, tersangka menggantung korban di sebuah pohon karet.

"Pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengikat leher korban menggunakan sehelai jilbab dan digantungkan di dahan pohon," ungkap Bagus.

Selain menghilangkan nyawa, tersangka juga mengambil barang berharga milik korban, yakni sepeda motor dan ponsel (handphone).

Jasad korban ditemukan oleh warga pada Kamis (11/6/2026) pagi sekira pukul 06.30 WIB.

Malamnya, tersangka diringkus di kediamannya di wilayah Lubai, Muara Enim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara selama 20 tahun. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bagus menegaskan.

Cinta Beda 11 Tahun

SD mengungkapkan masa awal perkenalan dengan korban YS, kekasih yang sudah dibunuhnya. 

Berawal saat SD menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Ia selalu menerima kebaikan dari korban yang bertugas sebagai juru masak di ponpes.

"Korban orangnya baik. Kalau masak, selalu kasih saya makanan dan saya, iya (jatuh cinta)," kata SD saat diwawancarai TribunSumsel.com, Sabtu (13/6/2026).

Baca juga: Sosok SD, Remaja di Ogan Ilir Racuni Kekasih Hingga Tewas Karena Hamil, Letakkan Jasad di Pohon

Selalu berjumpa hampir setiap hari, hubungan tersangka dan korban semakin intens, hingga akhirnya menjalin asmara.

Diakui tersangka, hubungan diam-diam itu dilakukan saat ia masih menjadi santri.

"Di ponpes tidak mungkin dibolehkan pacaran. Saya dan dia (korban) pacaran diam-diam," ungkap SD.

Korban diketahui merupakan seorang janda dengan satu anak.

Namun beberapa waktu lalu, korban kehilangan anak semata wayangnya yang dipanggil Sang Mahakuasa.

Kembali ke tersangka SD, ia tamat dari pendidikan menengah pertama ponpes pada 2024 lalu.

Meski tak lagi jadi santri, hubungan asmara dengan korban terus berlanjut.

Bahkan, tersangka mengaku telah berkali-kali berhubungan layaknya suami-istri dengan korban.

Hingga pada awal Juni lalu, korban mengaku hamil tiga bulan.

Tersangka mengaku panik.

"Saya awalnya ingin kandungan korban digugurkan saja. Tapi ternyata tidak bisa," ujar tersangka.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.