Nasib 4 Polisi yang Pesta Narkoba di Rumah Dinas Polres, Ini Hasil Sidang Etik yang Mereka Jalani
Murhan June 13, 2026 01:47 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib 4 anggota polisi yang kedapatan pesta narkoba di rumah dinas Polres kini terungkap.

Hasil sidang etik, empat anggota Polri yang terseret kasus dugaan pesta narkoba itu dipecat.

Ya, empat polisi yang pesta sabu di sebuah rumah dinas anggota Polres Buru dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. 

Putusan tersebut belum berkekuatan tetap karena seluruhnya mengajukan banding.

Sementara, keempat anggota yang dijatuhi sanksi pemecatan adalah Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky.

Baca juga: Mobil Terbakar di SPBU Almanar Pelaihari Tanahlaut, Polisi Selidiki Tangki Modifikasi di Bagasi

Sebelumnya, mereka menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang sempat menghebohkan masyarakat Maluku.

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, mengatakan hasil sidang etik memutuskan keempat anggota tersebut layak dijatuhi sanksi PTDH.

"Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, rekomendasinya PTDH. Namun, yang bersangkutan mengajukan banding," kata Indera, dikutip dari TribunAmbon, Jumat (12/6/2026).

Menurut Indera, keputusan tersebut diambil setelah majelis etik menelaah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing anggota.

Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan para anggota itu tergolong pelanggaran berat karena mencoreng nama baik Polri.

Polda Maluku akan terus mengambil langkah tegas terhadap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika tanpa memandang jabatan maupun status kedinasannya.

Kronologi Polisi Pesta Sabu di Rumah Dinas

Kasus bermula dari operasi yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Buru pada Selasa (12/5/2026).

Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu awalnya bersiap berangkat menjalankan tugas pada pagi hari.

Di saat yang sama, Bripka Pelsis Arianto datang lalu meminta izin menggunakan rumah dinas tersebut untuk mandi.

Sebelum meninggalkan rumah, Abu menyerahkan kunci kepada Pelsis karena harus segera berangkat bekerja.

Rumah dinas itu kemudian digunakan sebagai tempat pesta narkotika bersama sejumlah rekan lainnya.

Saat operasi dilakukan, petugas mendapati sejumlah orang berada di lokasi dan langsung melakukan pengamanan.

Lima Orang Diamankan

Dilansir dari TribunAmbon, Selasa (19/5/2026), polisi awalnya mengamankan Brigpol Wenky yang bertugas di Polsek Batabual, Aiptu Yunan Sariowa, Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu yang merupakan ajudan Wakil Bupati Buru, serta seorang warga sipil berinisial G.

Kelima orang tersebut diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu saat petugas melakukan penindakan.

Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani tes urine.

Hasil pemeriksaan menunjukkan semuanya positif narkotika.

Temuan dari operasi itu kemudian menjadi dasar pemeriksaan internal yang berlanjut ke sidang Kode Etik Profesi Polri.

Empat polisi yang sempat berpesta narkoba kemudian menjalani sidang perdana kode etik pada Senin (18/5/2026).

Bripka Pelsis Arianto menjalani sidang di Polda Maluku dengan agenda pembacaan persangkaan. 

Sementara itu, tiga anggota lainnya mengikuti persidangan di Polres Buru yang juga disertai pemeriksaan saksi.

Hasil persidangan kemudian berujung pada rekomendasi PTDH terhadap empat anggota Polri tersebut. 

Meski demikian, proses belum sepenuhnya selesai karena para anggota memilih mengajukan banding.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunambon.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.