Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Masyarakat adat yang mendiami negeri-negeri penyangga Taman Nasional Manusela kembali bergerak menyuarakan protes penolakan tapal batas Taman Nasional Manusela.
Aksi protes oleh Masyarakat Adat Kaloa dan Masyarakat Adat Hatuolo, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah berlangsung pada Kamis (11/6/2026) dan Sabtu (13/6/2026).
Rentetan protes itu dilatarbelakangi penolakan tapal batas Taman Nasional Manusela oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sejak tahun 2022.
Masyarakat Adat Kaloa protes dan menolak tapal batas Taman Nasional Manusela yang hanya berjarak 500 meter dari pemukiman.
Mereka meminta dengan tegas agar otorita terkait segera menindaklanjuti tapal batas dan mengembalikan ke batas awal.
Tanah yang didiami Masyarakat Adat telah dikelola turun-temurun oleh leluhur mereka sebelum kehadiran Taman Nasional Manusela.
"Pemasangan Pal batas Taman Nasional Manusela tidak ada koordinasi kepala desa, Saniri Negeri, Tua Tua Adat, serta pemuda. Dengan ini tim pematokan tapal batas melanggar aturan adat kami," ujar Efendi Makualaina, Pemuda Negeri Kaloa.
Baca juga: Tribun Putih Abu-abu Futsal Series 1 Gresik Dibuka, Panggung Pemain Muda Menuju Eropa
Baca juga: REPDEM Maluku: Kenaikan BI-Rate dan Harga Pertamax Jangan Jadi Beban Rakyat
Di sisi lain, Masyarakat Adat Negeri Hatuolo menolak tapal batas taman nasional manusela yang berjarak hanya 2 kilometer dari pemukiman mereka.
Padahal patok awal awal oleh BPKH berjarak sekitar 10 kilometer dari pemukiman warga.
Masyarakat Adat menegaskan, tanah adat Hatuolo merupakan hak yang lahir lebih dulu daripada penetapan kawasan konservasi oleh negara.
Masyarakat adat Negeri Hatuolo telah menguasai dan memanfaatkan wilayah adatnya secara turun-temurun, maka keberadaan hak adat tidak dapat dihilangkan hanya melalui penetapan administratif tanpa penyelesaian hak-hak masyarakat adat Negeri Hatuolo.
Mereka menekankan bahwa penetapan kawasan harus memperhatikan keberadaan Masyarakat Adat Negeri Hatuolo.
"Apabila terdapat wilayah adat yang belum diselesaikan statusnya, maka proses pemetaan dan pengelolaan kawasan wajib mempertimbangkan fakta historis atau sejarah, sosial, dan budaya yang melekat pada Masyarakat Adat Negeri Hatuolo," tegas Pemuda Hatuolo. (*)