TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 53.000 butir pil ekstasi dan 897 cartridge yang diduga mengandung zat narkotika jenis Etomidate, disita Satresnarkoba Polres Sarolangun.
Selain barang bukti ini, polisi jyga menangkap dua pria berinisial S dan BS. Diduga 2 pria ini masuk dalam jaringan narkoba lintas provonsi yakni Riau-Jambi-Jawa Timur.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekira pukul 07.30 WIB di area SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Penangkapan kedua pelaku narkoba dan barang bukti ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika ada kendaraan roda empat membawa narkotika dan melintas di wilayah Sarolangun.
Tim Rajawali Satuan Reserse Narkotika atau Satresnarkoba Polres Sarolangun lantas melakukan penyelidikan dan pada Kamis pagi mengehentikan mobil Toyota Raize dengan nomor polisi B 1607 ROF yang dikendarai S dan BS.
Saat digeledah, polisi mendapati sejumlah paket narkotika yang disembunyikan di dalam tempat ban serep.
Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa:
Baca juga: 3 Yayasan Pengelola MBG Milik Polisi di Jambi Dilaporkan ke Polda, Diduga Palsukan Dokumen
Baca juga: KPK Geledah Kantor Hingga Rumdis Bupati Muara Enim, Sita Dokumen Dugaan Manipulasi Audit BPK
- 53.000 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai warna dan logo
- 897 cartridge diduga mengandung narkotika jenis Etomidate dengan berbagai varian rasa
- 1 unit mobil Toyota Raize warna silver
- 2 unit telepon genggam.
Total berat koto pil ekstasi yang disita polisi mencarao 24.662 gram atau 24,6 Kilogram.
Diperkirakan total nilai narkotika yang disita polisi senilai Rp18,5 miliar.
Pengakuan pelaku
Hasil pemeriksaan dua pelaku yakni S dan BS, keduanya sudah beberapa kali melakukan poenjemputan dan pengantaran.
Narkotika dijemput dari wilayah Riau. Keduanya juga mengaku diupah besar untuk mengantar jemput narkotika itu.
Saat ini keduanya ditahan di Polres Sarolangun untuk pengembangan kasus.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: 3 Yayasan Pengelola MBG Milik Polisi di Jambi Dilaporkan ke Polda, Diduga Palsukan Dokumen
Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp8,550 Juta per Mayam, 13/6/2026 Emas Antam Rp2.711.000