Habib Cabul di Susukan Kab Semarang Ternyata Cuma Numpang Tinggal di Ponpes: Bukan Pengasuh
muh radlis June 13, 2026 02:11 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang akhirnya memberikan penjelasan terkait kasus dugaan pencabulan yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Kasus yang kini menjadi perhatian publik itu disebut telah dilaporkan ke kepolisian sejak Mei 2025 dan saat ini masih dalam proses hukum.

Kepala Kemenag Kabupaten Semarang, Ta'yinul Biri Bagus Nugroho, mengungkapkan pihaknya menerima informasi resmi terkait laporan tersebut dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Tengah setelah berkoordinasi dengan Polres Semarang.

Menurut Bagus, laporan polisi terkait kasus tersebut tercatat masuk pada 23 Mei 2025.

Setelah menerima informasi resmi yang berisi nomor laporan, identitas pelapor, serta gambaran awal kejadian, Kemenag langsung melakukan langkah penelusuran ke lokasi pondok pesantren yang dimaksud.

Namun saat tim Kemenag mendatangi pondok pesantren tersebut, sosok yang diduga terlibat dalam kasus itu sudah tidak berada di lokasi.

"Memang ada kejadian itu tetapi bukan dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren itu. Jadi, orang yang mengaku habib itu istilahnya numpanglah di pondok itu.

Numpang, terus kemudian melakukan tindakan-tindakan asusila itu kepada beberapa santri," jelas Bagus.

Baca juga: Dulunya Rawa Terlantar di Batang Sulit Ditanami Padi, Kini Jadi Tambak Udang, Pemilik Jadi Tersangka

 

Kemenag Sebut Situasi Pondok Pesantren Sudah Kondusif

Dari hasil pemantauan yang dilakukan, Kemenag Kabupaten Semarang menyebut kondisi pondok pesantren saat ini telah kembali berjalan normal.

Pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut disebut sudah tidak lagi berada di lingkungan pondok. Selain itu, para korban juga tidak lagi tinggal di pesantren tersebut.

"Kami kesana tidak bertemu oknum. Kami bertemu dewan pengajar," ucapnya.

Bagus menegaskan bahwa saat kunjungan dilakukan, pihak Kemenag hanya berkomunikasi dengan jajaran pengajar untuk memperoleh informasi terkait kondisi terkini pondok pesantren.

Selain melakukan pemantauan terhadap kondisi pesantren, Kemenag juga meninjau aspek administrasi kelembagaan pondok.

Menurut Bagus, pondok pesantren yang berada di Kecamatan Susukan tersebut sedang menjalani proses pembaruan izin operasional atau Izin Operasional Pondok Pesantren (IJOP).

"Saat kami kesana, ponpes sedang melakukan pembaharuan IJOP dan prosesnya belum selesai," ucapnya.

Kemenag memastikan bahwa proses administrasi tersebut berjalan terpisah dari proses hukum yang kini ditangani aparat penegak hukum.

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Kemenag Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk memperkuat langkah pencegahan kekerasan di lingkungan pondok pesantren.

Berbagai program sosialisasi terus dilakukan kepada pengelola pondok pesantren, baik melalui pertemuan langsung maupun kegiatan virtual.

Program tersebut mencakup kampanye pesantren ramah anak, pencegahan perundungan (bullying), serta peningkatan kesadaran terhadap perlindungan santri dari berbagai bentuk kekerasan.

Selain itu, Kemenag juga menyebarkan materi edukasi dan informasi mengenai mekanisme pelaporan jika terjadi dugaan pelanggaran atau kekerasan di lingkungan pesantren.

"Kami mengedarkan pamflet-pamflet ke semua pondok pesantren. Lapor aduan, kekerasan apapun di pondok pesantren, kita meninggalkan nomor aduan. Itu petunjuk dari Kementerian Agama RI," katanya.

Kemenag berharap seluruh pengelola pondok pesantren dapat semakin aktif menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan sehingga hak-hak santri untuk mendapatkan pendidikan yang layak tetap terlindungi.

 

Kronologi

Polres Semarang mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap delapan anak di bawah umur di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.


Tersangka berinisial AJS (56), seorang pria paruh baya kelahiran Salatiga tahun 1970 yang berlatar belakang sebagai wiraswasta, nekat memanipulasi identitas keagamaan demi memuluskan aksinya menyetubuhi dan mencabuli para santriwati selama lebih dari satu tahun.


Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengungkapkan, tindak pidana persetubuhan dan pencabulan ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak Juni 2023 hingga November 2024. 


Berdasarkan hasil penyidikan, AJS awalnya dibawa masuk ke lingkungan pondok oleh salah seorang pengurus terdahulu untuk bekerja kasar membantu mengurus keperluan operasional pesantren.

Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka menetap di sana tanpa memiliki ikatan ataupun status sebagai struktur pengajar resmi di lembaga pendidikan keagamaan tersebut. AJS mulai membangun narasi palsu dengan mengaku-ngaku sebagai seorang Habib sekaligus pengajar.


"Modus dari tersangka yaitu penyalahgunaan dengan membawa-bawa unsur-unsur keagamaan. Pertama, dia memasukkan identitasnya, mengaku-ngaku sebagai habib dan pengajar.

Padahal, bukan bagian pengajar terstruktur yang secara resmi berada di pesantren tersebut," jelas Bodia, saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026). 


Lebih lanjut, ia menyebut, tersangka juga melalukan manipulasi religius, menyesatkan anak korban dengan dalil bahwa persetubuhan dengan tersangka merupakan cara untuk menghapus dosa.


"Jadi memanfaatkan kepercayaan keagamaan anak-anak tersebut yang sedang belajar di lingkungan pesantren. Apalagi, pesantren merupakan sekolah yang dengan keagamaan yang ketat," tuturnya. 


Selain itu, tersangka juga melakukan ancaman atau intimidasi. Tersangka mengancam anak korban dengan kalimat bernuansa spiritual.


"Jadi, kalau misalkan mau masuk surga atau kalau tidak melakukan kamu masuk neraka, gitu," urainya. 


Berikutnya, tersangka juga menggunakan modus pengobatan sebagai alasan untuk melakukan pencabulan. 


Pencabulan dilakukan di dalam lingkungan pondok maupun di luar pondok. Tersangka membawa para santriwati keluar dengan dalih kegiatan keagamaan. Namun, dalam rangkaian perjalanan tersebut, tersangka memanfaatkan kesempatan untuk membawa korban ke hotel di wilayah Kabupaten Semarang untuk melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan tersebut.


"Jadi ada (yang dilakukan) di pesantren, ada (yang dilakukan) di hotel, masih di Kabupaten Semarang. Dibawa keluar berkunjung ke tempat-tempat, kaya ziarah," terangnya. 


Aksi penyamaran tersangka mulai dicurigai oleh pengurus pondok dan masyarakat setempat. Pada Maret 2024, warga bersama pengurus pesantren sempat mengusir AJS dari lingkungan pondok. Pengusiran ini dipicu oleh kecurigaan warga karena meskipun tersangka mengaku sebagai ulama atau habib, ia secara kasatmata tidak pernah terlihat melaksanakan ibadah salat berjamaah di masjid pesantren maupun lingkungan sekitar.


"Pengusiran ini bukan berkaitan dengan perkara namun karen mengaku-aku habib," katanya. 


Kasus kejahatan seksual ini baru terungkap usai adanya laporan dari korban dan orangtuanya pada 2025. Kemudian, Polres Semarang melakukan pengungkapan pada Februari 2026. 


Pada tanggal 2 Maret 2026, polisi berhasil mengamankan AJS dan membawanya ke Mapolres Semarang. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dilanjutkan gelar perkara, penyidik menetapkan status AJS sebagai tersangka serta langsung melakukan penahanan pada hari yang sama.


"Saat kami melakukan undangan karifikasi yang bersangkutan (tersangka) itu tidak hadir. Tidak pernah hadir, 1, 2 dan seterusnya. Sampai akhirnya kami melakukan menerbitkan surat perintah membawa saksi," katanya. 


Tersangka sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat melalui penasihat hukumnya pada 5 Mei 2026. Namun, hakim memutus untuk menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut. 


"Artinya, Polres Semarang melalui Satreskrim telah melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan secara sah dan benar. Selanjutnya, kami sembari melengkapi berkas-berkas melengkapi formulir-formulir lain menunggu petunjuk dari jasa hingga tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," jelasnya. 


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 407 juncto 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, denda maksimal Rp 5 miliar. Dengan ketentuan ditambah sepertiga pemberatan dari pidana pokok.

 
"Karena tersangka berposisi sebagai figur atau pengajar atau mengaku sebagai otoritas keagamaan, perbuatan dilakukan lebih dari satu kali dan korban lebih dari satu orang," sebutnya. (eyf)  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.