Dulunya Rawa Terlantar di Batang Sulit Ditanami Padi, Kini Jadi Tambak Udang, Pemilik Jadi Tersangka
muh radlis June 13, 2026 02:11 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Aktivitas budidaya udang vannamei di Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, masih berlangsung di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Tambak udang seluas sekitar 7 hektar itu kini menjadi perhatian aparat penegak hukum terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan menjadi kawasan budidaya komersial.

Di kawasan Dukuh Roban Timur, deretan kolam tambak berukuran besar masih terlihat beroperasi. Kincir air terus berputar, sementara sejumlah pekerja tetap menjalankan aktivitas rutin untuk menyelesaikan siklus panen yang sedang berlangsung.

Di area tersebut juga berdiri berbagai fasilitas pendukung seperti gudang, kantor operasional, serta instalasi budidaya yang menunjang produksi udang vannamei.

Namun di balik aktivitas ekonomi yang masih berjalan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah tengah mengusut dugaan pelanggaran tata ruang dan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam penyelidikan tersebut, seorang pengusaha berinisial AMP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga mengubah fungsi sekitar 7 hektar lahan yang masuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan menjadi tambak udang komersial.

Temuan itu menjadi salah satu dasar penyelidikan atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan alih fungsi lahan.

Kasus ini memunculkan dua pandangan yang berbeda di tengah masyarakat.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang demi menjaga ketahanan pangan.

Di sisi lain, sebagian warga mengaku merasakan dampak ekonomi positif dari keberadaan tambak, mulai dari terbukanya lapangan pekerjaan hingga pembangunan infrastruktur yang mempermudah akses masyarakat.

Baca juga: ASN di Jepara Harus Jadi Pelopor Penanganan Sampah

 

Kepala Desa Sengon Sebut Lahan Awalnya Sulit Dimanfaatkan

Kepala Desa Sengon, Yaroni, mengaku tidak mengetahui persoalan perizinan maupun tata ruang yang kini menjadi objek penyelidikan kepolisian.

Menurutnya, lahan yang kini digunakan sebagai tambak sebelumnya bukan lahan pertanian produktif dan lebih banyak berupa rawa yang sulit dimanfaatkan untuk bercocok tanam.

"Tanah itu sebenarnya rawa, linginan. Sulit ditanami padi dan banyak yang terlantar. Awalnya disewa sekitar lima tahun," kata Yaroni saat ditemui Tribunjateng di Balai Desa Sengon, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, pengusaha pada awalnya menyewa lahan milik warga untuk usaha budidaya udang. Seiring berjalannya waktu, sebagian pemilik lahan memilih menjual tanah mereka karena dinilai kurang memberikan hasil yang optimal.

"Awalnya sewa. Setelah berjalan, ada warga yang meminta lahannya dibeli. Karena merasa tanah itu sulit dimanfaatkan dan hasilnya tidak maksimal," ujarnya.

Yaroni menegaskan seluruh proses transaksi dilakukan secara sukarela dan melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Warga yang menawarkan sendiri. Tidak ada paksaan. Mereka merasa lebih baik tanah yang tidak produktif itu dijadikan uang untuk kebutuhan lain atau membeli lahan di tempat lain," ucapnya.

Menurutnya, kehadiran tambak sempat membawa perubahan bagi masyarakat sekitar. Selain membuka peluang kerja, investasi tersebut juga mendorong pembangunan akses jalan yang sebelumnya kurang memadai.

"Masyarakat terbantu karena ada pembangunan jalan. Dulu aksesnya tidak sebagus sekarang," ujarnya.

 

Pernah Panen Besar, Tambak Kemudian Terserang Penyakit

Meski sempat memberikan harapan ekonomi baru, usaha budidaya udang di kawasan tersebut tidak selalu berjalan mulus.

Yaroni menyebut tambak pernah mengalami masa panen yang baik pada awal operasional. Namun kondisi berubah setelah muncul serangan penyakit yang mengakibatkan kerugian besar.

"Awalnya panen pertama dan kedua masih bagus. Setelah itu ada virus. Sampai sekarang sebagian tambak juga ada yang terbengkalai karena pernah kena penyakit itu," ucapnya.

Akibat kondisi tersebut, sebagian area tambak bahkan sempat tidak lagi beroperasi secara optimal.

 

Pekerja Mengaku Terbantu, Kini Sebagian Dirumahkan

Di tengah polemik hukum yang berlangsung, sejumlah warga masih menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambak tersebut.

Salah satunya Antok (42), warga Desa Sengon yang telah bekerja sekitar tiga tahun sebagai pekerja tambak.

Menurutnya, keberadaan tambak selama ini memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

"Saya sudah kerja kurang lebih tiga tahunan di sini. Banyak warga yang terbantu karena bisa bekerja," ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa saat operasional berjalan normal, jumlah pekerja mencapai sekitar 13 orang, belum termasuk tenaga harian yang bertugas membersihkan area tambak.

"Sebelumnya sekitar 13 orang, belum termasuk pekerja harian. Tapi sejak ada kasus ini sebagian diliburkan," ujarnya.

Saat ini jumlah pekerja yang masih aktif disebut hanya sekitar tujuh orang, termasuk petugas keamanan malam.

Meski proses hukum terus berjalan, aktivitas budidaya masih dilakukan untuk menyelesaikan masa panen yang sedang berlangsung.

"Masih melanjutkan panen," tutupnya.

Kini, warga Desa Sengon menunggu kepastian mengenai nasib usaha tambak yang selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat setempat.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, perdebatan mengenai perlindungan lahan pertanian dan manfaat ekonomi investasi tambak masih menjadi perhatian publik.  (Ito) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.