Laporan Wartawan TribunJatim.com, Madchan Jazuli
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pernikahan anak di Kabupaten Trenggalek memang menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, di balik capaian tersebut, masih terdapat persoalan mendasar yang menjadi pemicu utama pengajuan dispensasi nikah oleh remaja, yakni kehamilan sebelum menikah.
Dispensasi nikah (dispensasi kawin) adalah izin resmi yang diberikan oleh pengadilan agar pernikahan bisa dilangsungkan secara sah meskipun usia calon pengantin belum mencapai batas minimal 19 tahun.
Berdasarkan undang-undang, dispensasi ini wajib diajukan oleh orang tua atau wali calon pengantin ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek mencatat sebagian besar pasangan remaja yang mengajukan dispensasi nikah melakukannya setelah terjadi kehamilan di luar nikah.
Kondisi ini membuat mereka memilih menikah meski belum memasuki usia dewasa dan belum memiliki kesiapan yang memadai untuk membangun rumah tangga.
Selain faktor kehamilan, hasil pendampingan dan konseling juga mengungkap masih rendahnya pemahaman agama di kalangan sejumlah remaja yang mengajukan dispensasi nikah. Bahkan, sebagian dari mereka dinilai belum memiliki bekal dasar yang cukup untuk menjalani kehidupan keluarga.
Kepala Dinsos PPPA Trenggalek, Habib Solehudin, mengatakan fenomena tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah meskipun angka perkawinan anak secara umum terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
"Sebagian besar remaja yang mengajukan dispensasi nikah di Trenggalek umumnya yang bersangkutan sudah hamil terlebih dahulu sebelum mereka resmi menikah," terang Habib Solehudin, Sabtu (13/6/2026).
Baca juga: GOR Gajah Putih dan Stadion Menak Sopal Dongkrak PAD Trenggalek, Sudah Tembus 52 Persen
Dikatakannya, tidak sedikit remaja yang mengajukan dispensasi nikah memiliki pemahaman agama yang masih rendah.
Kondisi tersebut membuat mereka lebih rentan terjerumus dalam pergaulan bebas.
"Saat sesi konseling, kami banyak menemukan pemahaman keagamaan yang masih sangat minim. Bahkan ada anak yang mengaku beragama Islam, namun belum begitu bisa surat-surat pendek Al-Qur'an ketika petugas memintanya," ungkapnya.
Pria yang sebelumnya menjabat Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek itu mengungkapkan program pencegahan perkawinan anak yang melibatkan lintas sektor perlahan menunjukkan hasil nyata.
Tercatat pada 2023 terdapat 74 desa yang berhasil mencatat nol kasus perkawinan anak.
"Jumlah tersebut meningkat menjadi 106 desa pada 2024 dan naik kembali menjadi 126 desa sepanjang 2025," ulasnya.
Menurutnya, peningkatan jumlah desa bebas perkawinan anak menunjukkan gerakan pencegahan dari tingkat desa mulai berhasil menekan praktik pernikahan usia dini.
"Jumlah desa yang mencatat nol perkawinan anak terus bertambah setiap tahun. Ini menjadi bukti konkret bahwa angka perkawinan anak di Trenggalek terus menurun," ulasnya.
Menurut Habib, berbagai elemen masyarakat turut berperan dalam keberhasilan program pencegahan yang telah berjalan sejak 2022 tersebut.
Meski jumlah kasus terus menurun, hasil wawancara mendalam terhadap para pemohon dispensasi nikah justru menunjukkan persoalan lain yang cukup mengkhawatirkan.
Selain minim pemahaman agama, banyak remaja juga belum memahami dasar-dasar kehidupan rumah tangga. Mereka belum mengetahui tanggung jawab suami istri, cara mengelola konflik keluarga, maupun kesiapan mental dalam membangun rumah tangga.
"Ketika petugas menanyakan kesiapan mental dan kehidupan rumah tangga, mayoritas menjawab tidak tahu. Padahal mereka sudah mengajukan dispensasi nikah," tambahnya.
Habib menjelaskan, dampak perkawinan anak tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang menikah, tetapi juga dapat memunculkan persoalan sosial yang lebih luas.
"Karena mereka masih anak-anak, kematangan emosi dan pemahaman tentang keluarga tentu belum terbentuk dengan baik," jelasnya.
Pasangan yang menikah pada usia terlalu muda lebih rentan menghadapi konflik rumah tangga, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kesulitan ekonomi.
Apabila kondisi tersebut terus berulang, Trenggalek diperkirakan menghadapi persoalan lingkaran kemiskinan baru yang semakin sulit diatasi.
"Bila anak menikah dengan kondisi seperti itu, memiliki kerentanan perceraian, persoalan ekonomi, sampai munculnya keluarga miskin baru," ujarnya.
Habib menegaskan Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus menggandeng berbagai pihak dalam upaya mencegah perkawinan anak.
Mulai dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), organisasi perempuan, hingga komunitas kepemudaan dilibatkan dalam program pencegahan tersebut.
Organisasi perempuan seperti Fatayat NU, Muslimat NU, dan Aisyiyah juga aktif turun ke desa-desa untuk memberikan edukasi kepada keluarga terkait risiko kesehatan, sosial, dan psikologis akibat pernikahan usia dini.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemkab Trenggalek berharap para orang tua semakin aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka serta mendorong mereka untuk fokus menempuh pendidikan setinggi mungkin.
"Kami ingin anak-anak Trenggalek terus sekolah dan fokus meraih cita-cita terlebih dahulu. Jangan sampai keputusan menikah dini justru menghambat masa depan dan memupus impian mereka," tutupnya.