Pejabat Desa Dianiaya Tetangganya yang Dendam Karena Sering Dimarahi Korban
Torik Aqua June 13, 2026 02:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pembunuhan terhadap seorang pejabat desa di Kabupaten Purbalingga diduga dipicu konflik yang telah berlangsung cukup lama.

Polisi mengungkap pelaku menyimpan rasa sakit hati setelah kerap berselisih dengan korban, seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga saat beraktivitas di kebun yang mereka gunakan bersama.

Insiden tersebut terjadi di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, dan menyebabkan korban bernama Sungkowo meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala.

Setelah melakukan penyelidikan, aparat menetapkan tetangga korban berinisial SW sebagai tersangka dan kini proses hukum masih berlanjut.

Baca juga: Dendam Lama Akibat Daun Nangka, Pria ini Labrak Tetangga Hingga Berujung Duel Carok

Korban bernama Sungkowo (57) adalah perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Sangkanayu.

Dia meninggal setelah dianiaya secara brutal menggunakan kayu dan sabit oleh tetangganya sendiri berinisial SW (50).

Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah kebun milik Chaerun Asror di Desa Sangkanayu pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 09.30.

Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, mengungkapkan pelaku menghabisi nyawa korban karena sering dimarahi dan sering cekcok dengan korban saat keduanya berada di kebun yang mereka sewa bersama.

"Pelaku sakit hati terhadap korban karena sering terjadi cekcok."

"Pelaku kerap dimarahi korban saat berada di kebun yang mereka sewa bersama," kata Kapolres saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (12/6/2026).

Menurut Kapolres, pada hari kejadian korban dan pelaku sama-sama berada di kebun.

Korban saat itu sedang menyemprot rumput, sedangkan pelaku mencari kayu, rumput, dan singkong.

Ketika bertemu, korban melarang pelaku mengambil kayu dan singkong di area kebun tersebut.

Teguran itu rupanya memicu emosi pelaku yang selama ini menyimpan rasa kesal terhadap korban.

Pelaku kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul bagian pelipis korban sebanyak dua kali.

Akibat pukulan tersebut, korban langsung tersungkur ke tanah.

Namun, pelaku tidak berhenti sampai di situ.

Saat korban terjatuh, pelaku kembali menghantam tubuh korban menggunakan kayu sebanyak 10 kali.

Tak lama kemudian, pelaku mengambil sabit dan melukai kepala korban sebanyak dua kali.

Meski mengalami luka parah, korban diketahui masih sempat dalam kondisi hidup dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, korban dinyatakan meninggal.

Hasil pemeriksaan medis menemukan sejumlah luka serius yang menyebabkan korban tidak dapat diselamatkan.

"Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan terdapat dua luka besar terbuka di kepala, hematoma di bagian belakang leher yang mengindikasikan adanya patah tulang."

"Penyebab utama kematian korban adalah luka terbuka di kepala," jelas AKBP Anita.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan SW sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka diketahui merupakan warga Desa Sangkanayu RT 13 RW 05, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Sementara korban tinggal di Desa Sangkanayu RT 14 RW 05.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, turut menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan bahwa pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Menurutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik sejauh ini belum menemukan indikasi bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan.

"Saat dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, pelaku bisa menjelaskan secara runtut dan mengetahui perbuatan yang dilakukannya," kata AKP Siswanto.

Polres Purbalingga memastikan proses penyidikan kasus pembunuhan tersebut masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.