TRIBUNJAMBI.COM – Korps Adhyaksa, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut tuntas aroma tak sedap dalam program strategis nasional.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung resmi menahan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, pada Jumat (12/6/2026).
AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang solid.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, “Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.”
Lobi Awal Tahun dan Modus Akal-akalan Vendor
Skandal ini mulai diarsiteki pada awal tahun 2025. AM memanfaatkan PT YAT yang bergerak di bidang logistik untuk melakukan pertemuan dengan tersangka LP, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Pertemuan tersebut awalnya dikemas sebagai presentasi profil perusahaan demi mengincar proyek pengadaan barang di tubuh BGN.
Baca juga: Bisnis Gelap MBG, KSP Dudung Bongkar Modus Mafia Dapur BGN: Modal Rp 100 Juta, Untung Rp 3,5 Miliar
Baca juga: KPK Geledah Kantor Hingga Rumdis Bupati Muara Enim, Sita Dokumen Dugaan Manipulasi Audit BPK
Dari kongkalikong itu, AM mengendus adanya celah proyek pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran fantastis mencapai Rp60.000.000 per unit.
Anehnya, pengadaan tersebut sejak awal dirancang tanpa melihat kebutuhan riil di lapangan.
“Setelah pertemuan tersebut, tersangka AM mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai anggaran Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) per unit, padahal pengadaan tersebut tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan,” jelas Anang.
Sadar bahwa PT YAT tidak memiliki diler, bengkel aktif, maupun kualifikasi untuk menjadi vendor motor listrik, AM memutar otak.
Ia bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mencaplok (mengakuisisi) perusahaan lain, yakni PT ASE, sebagai sekoci untuk meloloskan persyaratan tender.
“Oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik dan untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, tersangka AM bekerja sama dengan Sdr. AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” beber Kapuspenkum.
Setelah berhasil menyusup sebagai vendor, AM melakukan komunikasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia secara melawan hukum mendesain Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) bersama pihak internal BGN agar harga per unit motor listrik melonjak tajam mendekati pagu anggaran yang tersedia (mark-up).
Kejahatan AM mencapai puncaknya saat ia mencairkan dana proyek secara penuh.
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen, Tiga Yayasan Pengelola MBG Dilaporkan ke Polda Jambi
Baca juga: Sistem Peringatan Dini AS di Bahrain Diduga Meledak Dihantam Rudal Iran
Padahal, fisik kendaraan dan harga riilnya menabrak aturan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Atas perbuatan culasnya, Kejaksaan Agung menjerat AM dengan pasal berlapis, baik pasal primair maupun subsidiair terkait pemberantasan tindak pidana korupsi juncto KUHP Baru (UU No. 1/2023).
“Terhadap tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Anang.
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dalam waktu dekat.
Rencananya, Kejaksaan Agung akan mengonfirmasi Sony Sonjaya tentang permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan dalam kasus korupsi MBG.
Demikian Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung sebagaimana dikutip Antaranews, Jumat (12/6/2026).
“Kami mempelajari (permohonan JC). Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami,” kata Syarief.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 pada 3 Juni 2026.
Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Setelah penetapan tersangka, Sony Sonjaya menyatakan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus yang menjeratnya.
Keinginan Sony Sonjaya menjadi justice collaborator itu kemudian disampaikan melalui pengacaranya, Krisna Murti dengan mengirimkan surat pengajuan permohonan ke Jampidsus pada Senin (8/6).
Menurut Dirdik Kejaksaan Agung, surat permohonan JC Sony Sonjaya diterima pihaknya, diteliti, dan dipelajari terkait keterangan apa yang akan diberikan hingga alat bukti.
“Karena JC itu diberikan kepada pelaku ya. Pelaku bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar,” ujarnya.
Baca juga: Wabup Abdul Khafidh Dampingi Gubernur Al Haris Hadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Di Merangin
Baca juga: 53 Ribu Ekstasi dan 897 Vape Narkoba Digagalkan di Sarolangun Jambi, Jaringan Riau-Madura Terbongkar
Baca juga: 53.000 Pil Estasi dan 897 Cartridge Etomidate Disita Polres Sarolangun dari 2 Pria, Jaringan Besar
Baca juga: 3 Yayasan Pengelola MBG Milik Polisi di Jambi Dilaporkan ke Polda, Diduga Palsukan Dokumen