TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Marsin, pada perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Atas putusan itu, Jimmy Marsin, tetap dihukum 10 tahun bui dalam perkara tersebut
"Tolak kasasi TIII (terdakwa III Jimmy Marsin)," demikian tertulis dalam laman putusan Direktori Mahkamah Agung, dilihat Sabtu (13/6/2026).
Selain itu, MA juga menolak kasasi dari Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy. Susy tetap dihukum 7 tahun penjara.
Putusan kasasi terhadap Jimmy dan Susy tersebut diketok pada Rabu (3/6/2026) oleh majelis hakim yang terdiri atas Jupriyadi selaku ketua majelis serta Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah sebagai anggota. Sementara itu, Ayu Amelia bertugas sebagai panitera pengganti.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy, Jimmy Marsin, dalam kasus korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Putusan banding tersebut diadili oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Catur dalam amar putusan banding.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Jimmy sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Selain itu, Jimmy turut dihukum membayar uang pengganti sebesar USD32.691.551,88. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 tahun.
Majelis hakim juga membacakan putusan banding terhadap terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.
Dalam putusan tersebut, hukuman Susy diperberat dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca juga: Jimmy Marsin Dituntut 11 Tahun Penjara dan Uang Penganti Rp 547 Miliar Dalam Kasus Korupsi LPEI
Selain itu, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.