KPK Dalami Aliran Uang Korupsi K3 Kemnaker, Direktur PT Kenanga Kharisma Adimulia Diperiksa
Hasanudin Aco June 13, 2026 03:38 PM

Ringkasan berita

  • KPK terus mengusut dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan dengan menelusuri aliran dana yang diduga mencapai Rp81 miliar.
  • Penyidik memeriksa Direktur PT Kenanga Kharisma Adimulia, Yovan Oktavianus Taruna, terkait dugaan pemberian uang kepada pihak kementerian untuk penerbitan sertifikat K3.
  • KPK juga telah menetapkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemnaker sebagai tersangka.
  • Kasus ini bermula dari praktik pemerasan terhadap perusahaan, di mana biaya sertifikasi yang seharusnya Rp275 ribu diduga membengkak hingga Rp6 juta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut sengkarut dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Pada Jumat, 12 Juni 2026, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta guna melacak pergerakan uang panas dalam pusaran kasus ini.

Pemeriksaan yang dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK tersebut sejatinya dijadwalkan untuk dua orang saksi, yakni Direktur PT Kenanga Kharisma Adimulia Yovan Oktavianus Taruna dan seorang karyawan swasta bernama Diana Rahmawati. 

Yovan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan kesaksiannya, sementara Diana mangkir dari pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri lebih jauh terkait proses transaksi di balik layar antara pihak perusahaan dengan oknum di kementerian.

"Saksi Saudara YOT hadir, penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan penerbitan sertifikat K3. Sementara saksi DRW tidak hadir dan penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Langkah pemeriksaan saksi dari kalangan pengusaha ini sejalan dengan strategi follow the money atau pelacakan aset yang tengah digencarkan oleh lembaga antirasuah tersebut. 

KPK berupaya memetakan secara detail ke mana saja uang hasil pemerasan sertifikasi K3 yang totalnya diduga menembus angka Rp 81 miliar itu bermuara.

Pengusutan aliran dana ini sebelumnya telah membuahkan hasil dengan ditetapkannya tiga tersangka baru dari lingkungan pejabat dan mantan pejabat tinggi Kemnaker. 

Ketiga tersangka yang kini telah dicekal ke luar negeri tersebut meliputi Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Chairul Fadhly Harahap, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang, serta eks Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa uang pelicin dari selisih biaya pengurusan sertifikat ini dinikmati secara masif. 

Chairul Fadhly diduga kuat membeli aset mewah berupa mobil Toyota Land Cruiser VX-R menggunakan uang pemerasan tersebut, sementara Haiyani Rumondang disebut-sebut menerima aliran dana tunai secara rutin sebesar Rp 50 juta setiap minggunya. 

Adapun Sunardi Manampiar Sinaga terseret setelah penyidik menemukan indikasi pemerataan uang hasil korupsi yang meluas hingga ke berbagai pos di internal kementerian.

Vonis Berjamaah Eks Wamenaker dan Jajarannya

Praktik rasuah yang terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus tahun lalu ini menggunakan modus operandi mempersulit permohonan sertifikasi perusahaan jika tidak bersedia membayar biaya tambahan. 

Biaya resmi yang seharusnya hanya dipatok Rp 275 ribu, membengkak gila-gilaan hingga menyentuh angka Rp 6 juta.

Pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka baru ini merupakan babak lanjutan dari proses hukum yang telah menyeret 11 terdakwa lainnya ke jeruji besi. 

Pada Kamis, 4 Juni 2026 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada 11 orang tersebut dengan hukuman yang bervariasi antara 1,5 hingga 6,5 tahun penjara.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, yang berada di pucuk pusaran kasus ini, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. 

Hakim juga membebankannya dengan denda Rp 200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah. 

Hukuman terberat dalam perkara ini dijatuhkan kepada mantan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto yang divonis 6,5 tahun bui serta pidana uang pengganti mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

Penyidik KPK menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti sampai di sini dan akan terus memburu pihak-pihak lain yang terindikasi ikut mencicipi uang haram dari para pengusaha yang diperas tersebut.
 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.