Kejagung Ungkap Nilai Anggaran Pengadaan Motor Listrik Program MBG Era Dadan Capai Rp 1,1 Triliun 
Hasanudin Aco June 13, 2026 03:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa pengadaan motor listrik dalam program makan bergizi gratis (MBG) era kepemimpinan tersangka Dadan Hindayana Cs memiliki nilai anggaran mencapai Rp 1,1 Triliun.

Seperti diketahui dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang menjerat Dadan Cs, motor listrik menjadi salah satu barang pengadaan yang nilai anggarannya digelembungkan atau di mark-up oleh para tersangka.

"Yang pertama, anggarannya betul Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk mark-up nya sedang kami hitung secara pastinya," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers, Jumat (12/6/2026) malam.

Syarief menjelaskan pihaknya pun meyakini anggaran sekitar Rp 1,1 triliun itu telah mengalami mark-up yang dilakukan para tersangka.

Hal itu lantaran para tersangka telah menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan motor listrik itu dengan cara melawan hukum.

Meski begitu dijelaskan Syarief hingga kini penyidik masih menghitung secara pasti berapa nilai yang telah dilakukan mark-up dari total anggaran Rp 1,1 triliun tersebut.

"Tapi yang sudah pasti kami pastikan harganya tidak wajar. (Untuk harga per unit) Kurang lebih sama hampir sama dengan nilai pengadaan sekitar Rp 47 juta lebih," jelasnya.

Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka ke lima dalam perkara tersebut.

Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andrew setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh kecukupan alat bukti.

"Maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).

Adapun dalam perkara ini Andri diduga terlibat dalam markup harga pengadaan motor listrik yang dilakukan pengadaan okeh tersangka Dadan Hindayana Cs.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri pun langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Alhasil total kini telah ada lima tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung dalam perkara tersebut.

Mereka yakni:

- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya 
- Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung
- AYS selaku pihak swasta
- Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik).

Kasus dugaan korupsi di BGN

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Adapun ketiga tersangka itu yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

1. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

1. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

1. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Terafiliasi dengan SPPG

Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Syarief mengatakan sejatinya program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.