TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 53.000 butir pil ekstasi, 897 pcs etomidate, serta sejumlah barang bukti lainnya dan menangkap dua orang tersangka.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kasatresnarkoba Polres Sarolangun AKP Fatkur Rohman membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.
Pengungkapan kasus itu terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di area SPBU Bernai, Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
"Benar, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di area SPBU Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun," kata AKP Fatkur Rohman kepada Tribunjambi.com, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung melakukan penyelidikan sejak sekitar pukul 05.00 WIB.
"Informasi tersebut kami kembangkan dan Tim Opsnal Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun bergerak cepat melakukan penyelidikan," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, petugas mengetahui kendaraan yang dicurigai masuk ke area SPBU Bernai. Diduga, para pelaku hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM).
Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Raize warna silver bernomor polisi B 1607 ROF dan mengamankan dua pria berinisial S dan BS.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan saksi sipil, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika yang disembunyikan di dalam tempat ban serep kendaraan.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa:
53.000 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai warna dan logo;
897 pcs diduga narkotika jenis etomidate dengan berbagai varian rasa;
satu unit mobil Toyota Raize warna silver;
dua unit telepon genggam.
Total berat bruto ekstasi yang diamankan mencapai 24.662 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku menjemput barang haram tersebut dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dan berencana mengantarkannya ke Madura, Jawa Timur.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika lintas provinsi tersebut merupakan bukti komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun," tegasnya.
Menurut dia, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
AKBP Wendi juga menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan tergolong sangat besar dan berpotensi merusak puluhan ribu generasi bangsa apabila berhasil diedarkan.
"Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp18,5 miliar. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat bukan jaringan biasa, melainkan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka S mengaku telah beberapa kali melakukan penjemputan narkotika dari wilayah Riau dengan imbalan yang cukup besar. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasatresnarkoba Polres Sarolangun AKP Fatkur Rohman mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 950.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan anggota keluarga. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar yang dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sarolangun memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga terlibat dalam perkara ini.
(Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Baca juga: 53 Ribu Ekstasi dan 897 Vape Narkoba Digagalkan di Sarolangun Jambi, Jaringan Riau-Madura Terbongkar