SURYA.co.id, SURABAYA - Terduga pelaku pelecehan seksual atlet penembak dan berburu, menerima sanksi tegas dari Perbakin Surabaya, usai muncul kasus dugaan pelecehan atlet menembak dan berburu dibawah umur.
Tidak hanya dinonaktifkan sebagai pengurus Perbakin Surabaya, tempat belajar menembak milik terduga pelaku, yakni Lasapa, turut dibekukan dari semua aktivitas terkait.
Belakangan diketahui Lasapa menjadi tempat bagi korban, untuk mempelajari cabang olahraga menembak dan berburu dari terduga pelaku.
Baca juga: Perbakin Surabaya Nonaktifkan Pengurus Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Atlet
Ketua Harian Perbakin Surabaya Hadi Susilo, menyatakan, les menembak Lasapa tidak di bawah naungan Perbakin Surabaya.
“Kami membekukan semua kegiatan yang ada di Lasapa untuk sementara waktu,” tegas Hadi Susilo, ditemui di Kantor Perbakin Surabaya, Jalan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Sabtu siang (13/6/2026).
Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Etik dan Disiplin Antonius Mega. Ia menambahkan, terduga pelaku bukan sebagai pelatih resmi, lantaran belum mempunyai bukti pendukung.
“Sampai dengan detik ini, tidak ada pelatih yang ditunjuk resmi oleh pengurus Perbakin Surabaya,” terang Antonius.
Ia menambahkan, walaupun mendirikan les belajar menembak, namun untuk terdaftar menjadi pelatih resmi harus dibuktikan dengan surat keputusan, serta lulus sertifikasi kepelatihan.
“Memang banyak tempat belajar menembak, namun pelatihnya belum tentu bersertifikasi, hanya pintar gitu aja.Kalau di pengurus jabatan sebelumnya, terduga pelaku sebagai kepala bidang tembak reaksi. Baru 1 tahun pada periode ini,” tandas Antonius.
Kasus ini mencuat melalui akun instagram @viralforjusticecom.
Korban menjelaskan kronologi dugaan pelecehan melalui tulisan tangan.
Dari kronologi korban yang ditulis, dugaan pelecehan itu bermula saat pelatih mulai membangun kepercayaan dan kedekatan emosional dengan korban.
Lalu suatu hari, pelatih menagih hukuman fisik terhadap korban yang berujung pada dugaan pelecehan.
Kemudian, korban berbuat kesalahan karena menjatuhkan magazin, atau alat penyuplai amunisi pada senjata api.
Modus yang digunakan pelatih untuk memperdaya korban, yakni memberikan hukuman fisik.
Selain itu, pelaku juga diduga bertindak child grooming.
Berdasarkan keterangan yang disematkan dalam unggahan @viralforjusticecom pelecehan juga terjadi di sebuah penginapan di kawasan Surabaya pada 25 Maret 2026.
Ketua Harian Perbakin Surabaya Hadi Susilo, membenarkan jika terduga pelaku adalah salah satu pengurus Perbakin Surabaya, sekaligus adanya laporan dugaan pelecehan seksual terhadap korban.
“Sesuai dengan hasil pertemuan, dan suratnya sudah keluar, kami sepakat menonaktifkan yang bersangkutan per tanggal 12 Juni,” terang Hadi, ditemui di Kantor Perbakin Surabaya, Jalan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Sabtu siang (13/6/2026).
Pihaknya juga menegaskan, dengan dinonaktifkan, terduga pelaku dinyatakan sudah tidak menjadi anggota Perbakin Surabaya lagi.
“Terduga pelaku bukan pelatih resmi dari Perbakin Surabaya. Terduga punya les privat dan kebetulan pelatihannya itu ada di lingkungan area Perbakin Jawa Timur,” tegasnya.