TRIBUNJATIM.COM - Banyak dari masyarakat yang belum mengetahu berapa gaji perawat di Indonesia.
Pemerintah sendiri telah menetapkan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh PNS, termasuk perawat yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Lantas berapa besarannya?
Baca juga: Daftar Gaji Dokter Umum, Spesialis, Bedah hingga PNS, Lengkap dengan Tunjangan dan Insentif
Besaran gaji perawat PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Umumnya, perawat lulusan D3 yang diangkat sebagai PNS berada pada Golongan II, sedangkan perawat lulusan S1 Profesi Ners umumnya berada pada Golongan III sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Gaji yang diterima dapat bertambah dengan berbagai tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing.
Melansir dari laman peraturan.go.id, berikut rinciannya:
Golongan II: Biasanya ditempati oleh perawat lulusan Diploma (D3)
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III: Umumnya ditempati oleh perawat lulusan S1 Keperawatan Profesi Ners
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV: Dapat ditempati oleh perawat yang telah naik pangkat dan memiliki masa kerja panjang
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca juga: Daftar Gaji Pensiunan TNI 2026 Mulai Tamtama hingga Perwira Tinggi, Ada Tunjangan Bagi Warakawuri
Selain gaji pokok sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, perawat PNS juga dapat menerima berbagai komponen penghasilan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Diantaranya:
Besaran tunjangan tersebut berbeda-beda sesuai jabatan, daerah, dan instansi tempat bertugas.