Jokowi Sibuk Keliling Indonesia Saat Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Sudah P21, Bakal Absen Sidang?
Putra Dewangga Candra Seta June 13, 2026 05:04 PM

 

SURYA.co.id – Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik, memberikan penjelasan terkait kemungkinan kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perkara tuduhan ijazah palsu yang kini telah memasuki tahap penuntutan.

Sebagaimana diketahui, berkas perkara terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polda Metro Jaya dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dengan status tersebut, perkara dinyatakan siap untuk disidangkan.

Meski jadwal sidang perdana belum diumumkan, publik mulai mempertanyakan apakah Jokowi akan hadir langsung di ruang persidangan, mengingat mantan Presiden RI itu juga memiliki agenda safari keliling Indonesia yang dijadwalkan dimulai pada Juni 2026.

Menanggapi hal itu, Freddy menegaskan bahwa Jokowi akan memenuhi panggilan pengadilan apabila keterangannya dibutuhkan dalam persidangan.

"Mengenai rencana Pak Jokowi keliling Indonesia, tentu tidak akan terganggu dengan agenda persidangan. Agenda kunjungan bisa disesuaikan dan diatur sesuai jadwal persidangan jika memang Pak Jokowi dipanggil ke persidangan," kata Freddy, Kamis (11/6/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Agenda Keliling Indonesia Disebut Bisa Menyesuaikan Jadwal Sidang

MODAL GIBRAN - Presiden ke-7 RI Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). Rencana Jokowi keliling Indonesia dinilai jadi modal Gibran di Pilpres mendatang.
MODAL GIBRAN - Presiden ke-7 RI Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). Rencana Jokowi keliling Indonesia dinilai jadi modal Gibran di Pilpres mendatang. (Tribun Solo)

Freddy memastikan agenda safari nasional yang akan dijalankan Jokowi tidak menjadi hambatan apabila terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi di pengadilan.

Menurutnya, jadwal perjalanan mantan Wali Kota Solo tersebut dapat disesuaikan dengan agenda sidang yang ditetapkan majelis hakim.

Dengan demikian, tidak ada benturan antara kegiatan publik Jokowi dan proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang mengenai kemungkinan Jokowi tidak hadir karena kesibukan agenda di berbagai daerah.

Jokowi Kembali Tegaskan Siap Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Selain soal kehadiran fisik di ruang sidang, Freddy juga menyinggung komitmen Jokowi yang sebelumnya berulang kali menyatakan siap menunjukkan ijazahnya dalam proses persidangan.

Menurut Freddy, persoalan ijazah tidak menjadi beban bagi Jokowi karena ia meyakini seluruh dokumen yang dimiliki mantan kepala negara tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

"Sejauh ini sih perkara ijazah tidak menjadi masalah buat Pak Jokowi. Pak Jokowi juga sudah berulang kali menyatakan akan menunjukkan ijazahnya di persidangan dan kami sangat percaya itu."

"Ingat posisi Pak Jokowi adalah pelapor atau korban, maka dia pasti akan membuktikan kerugiannya di depan persidangan," jelasnya.

Baca juga: Perseteruan Ijazah Jokowi Memanas: Roy Suryo Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya

Penjelasan Soal Siapa yang Akan Menunjukkan Bukti Ijazah

Meski demikian, Freddy meminta masyarakat memahami mekanisme hukum acara yang berlaku dalam persidangan pidana.

Ia menjelaskan bahwa secara prosedural, pihak yang akan membawa dan menunjukkan alat bukti di hadapan majelis hakim adalah jaksa penuntut umum (JPU), bukan saksi pelapor.

Dalam konteks perkara ini, Jokowi disebut akan hadir sebagai saksi pelapor atau korban apabila keterangannya diperlukan untuk mengonfirmasi bukti yang diajukan oleh jaksa.

"Jaksa Penuntut Umum-lah yang membawa dan menunjukkan semua bukti-bukti di persidangan. Namun Pak Jokowi sebagai saksi pelapor atau korban akan ditanyakan atau dikonfirmasi di depan persidangan mengenai ijazahnya sendiri," katanya.

Menanti Jadwal Sidang Perdana

Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum mengumumkan jadwal sidang perdana perkara tersebut.

Namun, setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan, tahapan berikutnya adalah pelimpahan perkara ke pengadilan untuk kemudian disidangkan.

Publik kini menantikan kepastian jadwal sidang sekaligus melihat apakah Jokowi akan hadir langsung sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan oleh pihak pendukungnya.

Pernyataan Sekjen Projo menunjukkan bahwa peluang Jokowi hadir di persidangan cukup besar apabila memang dipanggil oleh pengadilan.

Bahkan, agenda safari keliling Indonesia disebut dapat disesuaikan dengan jadwal persidangan.

Di sisi lain, penjelasan mengenai mekanisme pembuktian juga penting karena menegaskan bahwa penayangan atau penunjukan ijazah di persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum.

Dengan status perkara yang telah P21, perhatian publik kemungkinan akan semakin tertuju pada jadwal sidang perdana dan peran Jokowi sebagai saksi pelapor dalam proses tersebut.

Akhirnya Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi P21

Sebelumnya, Harapan kubu Roy Suryo agar kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan, akhirnya kandas. 

Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tudingan ijazah palsu Jokowi telah lengkap alias P21/ 

Itu artinya, tak lama lagi jaksa akan membawa kasus ini ke pengadilan. 

Kepastian ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ujarnya.

Menurut Iman, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait jadwal pelaksanaan tahap dua.

"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," terang Kombes Iman.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses penanganan kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa setelah berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.

Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, kejaksaan akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.

Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.