2 Bocah Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Sampai Kesetrum
Ardhi Sanjaya June 13, 2026 05:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang anak di bawah umur berinisial ALR (17) dan RM (13) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Keduanya diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang bocah berkebutuhan khusus (autisme) berinisial MWP (7) di kawasan RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung, mengonfirmasi penetapan status ABH ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan orang tua korban pada 9 Juni 2026.

"Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum," ujar Reynold kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian bermula saat korban MWP diduga mengganggu kedua pelaku yang sedang asyik bermain gim di area taman.

Merasa kesal, ALR dan RM kemudian mengejar korban. Tak sekadar mengejar, mereka membawa bocah malang tersebut ke area tiang lampu taman.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap cara keji kedua pelaku memperlakukan korban. Salah satu pelaku memegang tangan korban, sementara pelaku lainnya memegang kaki korban.

Tubuh korban kemudian diangkat dan kakinya dimasukkan ke sela tiang lampu. Mirisnya, kaki korban digesekkan ke badan tiang berkali-kali hingga korban terjatuh dan pingsan.

Keluarga yang mengetahui kejadian itu langsung melarikan MWP ke sejumlah rumah sakit hingga akhirnya dirawat intensif di RSCM. Korban diduga kuat mengalami sengatan listrik dari aliran kabel di tiang tersebut.

Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, menjelaskan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, pakaian pelaku, dan rekaman CCTV.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku tidak mengetahui tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik yang membahayakan.

"Meski mengaku tidak tahu ada aliran listrik, namun perbuatan yang mengakibatkan luka tetap menjadi dasar proses hukum," tegas Rita.

Terkait status penahanan, polisi mengambil tindakan berbeda terhadap kedua ABH sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Pelaku ALR yang berusia 17 tahun 11 bulan dilakukan penahanan karena memenuhi syarat usia. Sedangkan RM (13) dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor," pungkasnya.

Saat ini, kondisi kesehatan MWP dilaporkan telah membaik dan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Polisi terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.