TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus pembunuhan tenaga kebersihan Puskesmas Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap dan menyisakan luka mendalam bagi masyarakat.
Korban, wanita muda inisial AL (20), ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir pematang sawah pada Kamis (11/6/2026) pagi.
Pelaku ternyata seorang pelajar SMA berinisial AD (17), tetangga korban yang masih duduk di kelas II.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Luwu Timur dan Polsek Mangkutana.
Menurut keterangan AKP Husain, Kasi Humas Polres Luwu Timur, pelaku sudah lama memperhatikan aktivitas korban.
Ia mengetahui kebiasaan korban berangkat kerja dini hari bersama adiknya.
Namun, pada hari kejadian, korban berjalan seorang diri sekitar pukul 04.00 Wita.
“Pelaku sengaja mengenakan pakaian tebal dan celana pendek sebelum membuntuti korban dari belakang menuju jalan sepi di area persawahan,” ujar Husain, Sabtu (13/6/2026).
Saat kondisi sekitar sepi, pelaku diduga menarik pakaian korban dari belakang dan berupaya melakukan pelecehan seksual.
Korban sempat berteriak dan melawan, namun pelaku justru semakin brutal.
Ia mencekik leher korban hingga lemas, lalu menghantam kepala korban dengan batu berkali-kali hingga meninggal dunia.
AKP Jody Dharma, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, menjelaskan bahwa jejak kaki di area persawahan menjadi petunjuk awal penyidik.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pakaian korban, pakaian pelaku yang dibuang di sekitar gereja, serta batu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Pasal 473 ayat (9) subs Pasal 473 ayat (4) lebih subs Pasal 473 ayat (2) huruf b UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Remaja tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tindak pidana dilakukan dengan unsur kekerasan seksual,” tegas Jody.
Motif Pelaku
Polisi mengungkap motif pelaku berawal dari rasa suka terhadap korban yang kemudian berubah menjadi nafsu.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, AKP Husain menjelaskan, pelaku diketahui telah lama memperhatikan aktivitas korban.
Termasuk kebiasaan berangkat kerja pada dini hari. Biasanya korban berangkat bersama adiknya. Namun pada hari kejadian, korban berjalan kaki seorang diri sekitar pukul 04.00 Wita karena adiknya masih tertidur.
Kata Husain, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku. "Pelaku sengaja mengenakan pakaian tebal dan celana pendek sebelum membuntuti korban dari belakang menuju jalan sepi di area persawahan," bebernya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (13/6/2026) pagi.
Saat kondisi sekitar sepi, pelaku menarik pakaian korban dari belakang dan berupaya melakukan pelecehan seksual.
Korban sempat berteriak serta melakukan perlawanan hingga sempat melepaskan diri. Namun pelaku justru semakin brutal.
Ia mencekik leher korban hingga lemas. Lalu mengambil batu di sekitar lokasi dan menghantam kepala serta pelipis korban berkali-kali hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak lagi bergerak, pelaku meninggalkan lokasi.
Korban, AL (20), ditemukan tewas bersimbah darah dan lumpur di pinggir pematang sawah di Kecamatan Kalaena, Kamis (11/6/2026) pagi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur bersama Polsek Mangkutana meringkus AD kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Polisi pun menetapkan AD sebagai tersangka. "Pasal 473 ayat (9) subs Pasal 473 ayat (4) lebih subs Pasal 473 ayat (2) huruf b UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma.
Ia menambahkan, remaja tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tindak pidana dilakukan dengan unsur kekerasan seksual," tandasnya.
(*/Tribun-medan.com)