Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Donggala, Pemerintah Kecamatan Banawa, dan Kelurahan Gunung Bale kembali mengamankan tiga ekor sapi yang berkeliaran di kawasan perkantoran Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa.
Penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait keberadaan hewan ternak yang dilepas bebas dan berpotensi mengganggu ketertiban serta aktivitas di kawasan perkantoran.
Operasi tersebut dipimpin Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Donggala, Reni Oktara, bersama Lurah Gunung Bale, Mohammad Evan, dan sejumlah personel Satpol PP.
Dalam penyisiran di sekitar area perkantoran, petugas menemukan tiga ekor sapi berkeliaran di depan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Donggala.
Ketiga hewan ternak tersebut kemudian diamankan sementara di kantor lama Satpol PP.
Camat Banawa, Mohammad Reza, turut meninjau lokasi penertiban untuk memastikan proses penegakan peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Baca juga: Hendra: Lonjakan Penduduk dan Keterbatasan Kuota Jadi Penyebab Kelangkaan Gas Melon di Morowali
Mohammad Reza menegaskan bahwa pemerintah kecamatan akan terus mendukung upaya penertiban hewan ternak yang berkeliaran demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Kami mengimbau seluruh pemilik ternak agar lebih bertanggung jawab dengan mengandangkan hewannya dan tidak membiarkannya berkeliaran di fasilitas umum maupun kawasan perkantoran. Penertiban ini bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat," ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Ia juga mengapresiasi sinergi antara Satpol PP, pemerintah kelurahan, dan pemerintah kecamatan dalam melakukan penegakan peraturan daerah di wilayah Banawa.
"Kolaborasi lintas instansi sangat penting agar aturan yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga kejadian serupa tidak terus berulang," ungkap Reza.
Setelah hewan ternak diamankan, pemilik sapi datang menemui petugas dan menyelesaikan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemilik juga menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Setelah seluruh prosedur administrasi selesai, sapi-sapi tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
Pemerintah Kecamatan Banawa bersama Satpol PP kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik hewan ternak, untuk tidak melepas ternaknya secara bebas karena dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan maupun aktivitas masyarakat di sekitar kawasan perkantoran. (*)