Hamili Perempuan Disabilitas, Perangkat Desa di Kendal Divonis 12 Tahun Penjara
Reny Fitriani June 13, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Kendal - Perangkat desa di Kendal, Jawa Tengah divonis 12 tahun penjara karena menghamili perempuan disabilitas. 

Baca Juga: Gadis Disabilitas Tunjuk Tetangga yang Menghamilinya, Kerap Diberi Uang Rp10 Ribu

Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, David mengatakan, putusan tersebut telah dibacakan Majelis Hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (10/6/2026).

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa," kata David, Jumat (12/6/2026). 

"Kami berharap putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," terusnya. 

"Tidak boleh ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual," imbuhnya.    

David menerangkan, vonis 12 tahun penjara menunjukkan bahwa proses peradilan telah memberikan perhatian terhadap perlindungan korban, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Dia menambahkan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan seksual harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang status pelaku.

David berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat sekaligus memperkuat keberanian korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. 

"Perkara ini juga menjadi pesan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas harus menjadi perhatian bersama."

Dari pengakuan pelaku SA, dia melakukan aksi bejatnya saat malam hari pada Mei 2025. 

Meski dia telah memiliki istri dan anak, namun hasrat yang terlanjur membara melupakan atribusi sebagai kepala keluarga yang disandangnya.

"Waktu itu rumah sepi, orangtuanya lagi keluar," ujarnya, Kamis (6/11/2026).

Dia mengklaim, aksi dilakukan baru sekali.

Dia pun kaget saat mengetahui korban telah hamil.

"Baru sekali, tapi langsung hamil. Sekarang sudah hamil lima bulan," tuturnya

Sumber: TribunJogja.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.