Baca juga: Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan di PALI Ditangkap, Dua Rekannya Jadi Buronan Polisi
SRIPOKU.COM, PALI – Jeratan ekonomi yang kian menghimpit membuat bapak dan anak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, gelap mata. Pn (65) dan anak kandungnya, R (19), diringkus aparat kepolisian setelah nekat mencuri brondol dan tandan buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL).
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi di Blok O7 Divisi IV area perkebunan kelapa sawit milik PT SBAL yang berada di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Kamis (11/6/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun IV Desa Simpang Tais ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Talang Ubi tanpa perlawanan, setelah pihak manajemen perusahaan resmi melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Sirait, melalui Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian yang melibatkan bapak dan anak tersebut.
Kasus ini mencuat setelah perwakilan karyawan PT SBAL, Heri Prayitno, membuat laporan resmi ke Mapolsek Talang Ubi.
"Begitu menerima laporan dari pihak korban, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk bergerak cepat menuju lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan dan tindakan kepolisian," ujar AKP Ardiansyah, Sabtu (13/6/2026).
AKP Ardiansyah menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas keamanan (security) internal perusahaan yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di dalam area perkebunan kelapa sawit pada Kamis petang.
Setelah dilakukan pengintaian bersama personel kepolisian, petugas mendapati kedua pelaku sedang sibuk memindahkan dan mengemas brondol buah sawit ke dalam karung di area steril perusahaan.
Petugas pun langsung menyergap keduanya di tempat.
"Di lokasi, anggota kami berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan cepat, diketahui bahwa pelaku R merupakan anak kandung dari pelaku Pn," kata Kapolsek.
Dari tangan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa tiga karung besar berisi brondol kelapa sawit, tiga tandan buah sawit utuh, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi yang digunakan sebagai sarana transportasi angkut.
Saat ini, tim penyidik Polsek Talang Ubi masih melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI untuk tahapan hukum berikutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Demi Sesuap Nasi
Di ruang penyidik Mapolsek Talang Ubi, tersangka Pn tak mampu membendung rasa penyesalannya.
Pria paruh baya ini terus merundukkan kepalanya seraya meratapi nasibnya yang harus membawa serta anak kandungnya masuk ke dalam jerat hukum.
Pn mengaku, keputusannya memungut brondol sawit perusahaan murni karena faktor keterbatasan ekonomi di keluarganya yang sudah tidak memiliki simpanan pangan.
"Saya sangat menyesal, pak. Tindakan ini terpaksa saya lakukan bersama anak saya karena desakan ekonomi. Kami tidak punya uang untuk makan di rumah. Saya nekat mencuri sawit ini hanya untuk dijual lagi agar uangnya bisa dibelikan beras," tutur Pn sembari menyeka air matanya.
Ia pun menaruh harapan besar agar pihak manajemen PT SBAL dapat membuka pintu maaf atas kekhilafan mereka, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Baca juga: Polsek Tungkal Jaya Tangkap Pencuri Sawit yang Tembak Sekuriti di Musi Banyuasin