Baca juga: Marak Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Prabumulih, Belum Ada yang Berani Lapor
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Ungkapan ini tepat menggambarkan nasib HI (45), seorang residivis kambuhan spesialis pembongkar rumah yang kini harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ini merupakan warga Jalan Alipatan, RT 001/RW 003, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
HI diringkus oleh Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat setelah terbukti menggasak satu unit mesin pompa air merek Sanyo berwarna biru milik warga.
Atas tindakan kriminalnya tersebut, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di markas kepolisian.
Kapolres Prabumulih melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo, S.H., didampingi Kanit Reskrim, Ipda Andrie, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban bernama Martinus Ferdiandsyah (40), warga Jalan Merante, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Korban membuat laporan resmi bernomor LP/B/54/VI/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 11 Juni 2026, setelah mendapati rumahnya di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Pasar Prabumulih II, disatroni maling pada Selasa (2/6/2026) sekira pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam oleh jararan kepolisian, modus operandi yang dilancarkan pelaku terbilang nekat.
HI menyusup ke area properti korban dengan cara memanjat pagar pembatas di halaman belakang rumah.
"Setelah berhasil masuk ke area pekarangan belakang, pelaku langsung mengincar mesin pompa air yang tengah terpasang. Pelaku kemudian mengeksekusinya dengan cara mematahkan pipa paralon yang terhubung ke mesin tersebut secara paksa, lalu membawa kabur barang jarahannya," ujar Ipda Andrie saat memberikan konfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
Mengetahui rumahnya telah dibobol dan mesin airnya hilang, korban langsung berkoordinasi dengan pihak berwajib agar pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Mendapat laporan tersebut, Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat bergerak cepat melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan memeriksa sejumlah saksi di lapangan.
Berkat rekam jejak kriminal pelaku, polisi dengan mudah mengidentifikasi keterlibatan HI sebagai aktor tunggal di balik pencurian tersebut.
Perburuan pun membuahkan hasil pada Jumat (12/6/2026) sekira pukul 04.30 WIB subuh.
Tim Wester 838 berhasil mengendus keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyergapan.
HI berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya tanpa sempat memberikan perlawanan berarti.
Di hadapan penyidik, ia pun mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku mengakui bertindak seorang diri dalam melancarkan aksi pencurian tersebut. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain," tegas Kapolsek Iptu Tomas Siswo Purnomo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HI kini dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Baca juga: Gagal Lakukan Aksi Pencurian di Rumah Polisi, Pemuda di Lubuklinggau Alami Putus Tangan Permanen