Tak Dimusnahkan, Spanduk Dugaan Investasi Bodong Bisa Diambil Kembali di Kantor Satpol PP Bengkulu
Ricky Jenihansen June 13, 2026 06:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan spanduk yang ditertibkan dari sejumlah ruas jalan dan ruang publik di Kota Bengkulu tidak dimusnahkan, melainkan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu.

Pemilik spanduk dipersilakan datang untuk mengambil kembali barang tersebut.

Namun, Sahat mengingatkan agar spanduk tidak kembali dipasang di ruang publik tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Barangnya ada di kantor Satpol PP, silakan diambil. Tapi jangan dipasang lagi di ruang publik, pemasangan itu ada aturannya," kata Sahat kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (13/6/2026).

Penertiban Dilakukan Sesuai Aturan

Menurut Sahat, langkah penertiban yang dilakukan jajarannya merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Ia menegaskan Satpol PP hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik yang digunakan oleh seluruh masyarakat.

"Ruang publik itu milik bersama. Tidak bisa digunakan sesuka hati tanpa mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya.

Perwal 50 Tahun 2017 Atur Kewajiban Penyelenggara Reklame

Dalam Perwal Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, penyelenggara maupun pemilik reklame memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.

Pada Pasal 7 diatur bahwa penyelenggara reklame wajib mengajukan izin penyelenggaraan reklame kepada Kepala DPMPTSP, mencantumkan nama penyelenggara serta masa berlaku izin yang mudah dibaca dan jelas, serta membayar pajak reklame, sewa lahan atau lokasi titik reklame, dan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penyelenggara juga bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari penyelenggaraan reklame yang menyebabkan kerugian kepada pihak lain.

Sahat menegaskan, setiap pemasangan spanduk maupun media informasi di ruang publik harus mematuhi ketentuan tersebut dan tidak dilakukan secara sembarangan.

Persoalan Dugaan Penipuan Bukan Ranah Satpol PP

Terkait adanya dugaan investasi bodong yang menjadi sorotan masyarakat, Sahat menegaskan persoalan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Menurutnya, masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengalami kerugian dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa penertiban spanduk dilakukan semata-mata untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum di Kota Bengkulu.

"Kalau ada yang merasa dirugikan atau ditipu, silakan laporkan ke polisi. Tugas Satpol PP adalah menjaga ketertiban ruang publik," tegasnya.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.