Resmi Jadi Tersangka, Oknum Kiai Ponpes di Malang Menyerahkan Diri dan Langsung Ditahan
Sudarma Adi June 15, 2026 05:33 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Teka-teki pelarian oknum Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwatinya akhirnya menemui titik terang.

Pria paruh baya berinisial T tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Malang.

Kepastian penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat. Pihaknya menegaskan bahwa penanganan berkas perkara pidana ini digarap secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Satuan Reserse Perlindungan Pekerja dan Orang (PPO) Polres Malang.

Baca juga: Estafet Kepemimpinan Magnum Berganti, Dorong Pengembangan Mahasiswa Trenggalek di Malang

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satres PPA dan PPO Polres Malang. Sudah dilakukan penetapan tersangka dan yang bersangkutan saat ini sudah berada di dalam penahanan kami," tegas AKBP Muhammad Taat saat memberikan keterangan, Senin (15/6/2026).

Datang Sendiri ke Kantor Polisi untuk Menyerahkan Diri

Ada fakta menarik di balik proses penangkapan pimpinan pesantren tersebut. Setelah sempat dikabarkan meninggalkan lingkungan pondok saat hendak diklarifikasi oleh tim hukum korban, tersangka T rupanya memilih jalur kooperatif dengan mendatangi markas kepolisian secara sukarela.

AKBP Muhammad Taat meluruskan bahwa tidak ada drama penjemputan paksa atau kejar-kejaran di lapangan oleh tim buru sergap. Tersangka datang secara mandiri untuk menghadapi konsekuensi hukumnya pada Minggu (14/6/2026).

"Bukan dijemput, bukan dikejar, tetapi yang bersangkutan datang sendiri ke Polres Malang dan menyampaikan kronologi permasalahan yang terjadi kepada penyidik,” sambung Kapolres.

Setelah memeriksa keterangan T dan mencocokkannya dengan kesaksian para korban, penyidik menilai perkara ini telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang sah. Tim penyidik kemudian bergerak cepat menggelar forum gelar perkara guna menaikkan status T dari saksi terlapor menjadi tersangka.

Dikawal Ormas Yakuza Maneges, 4 Santriwati Jadi Korban

Kasus asusila yang mencoreng institusi pendidikan keagamaan di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ini pertama kali pecah berkat keberanian pihak keluarga korban yang melapor ke organisasi sosial keagamaan Yakuza Maneges.

Kuasa hukum Yakuza Maneges, Moh Hatta, membeberkan bahwa berdasarkan data per hari ini, korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh oknum kiai tersebut berjumlah kurang lebih empat orang anak. Seluruh korban merupakan anak didik yang menimba ilmu di ponpes yang diasuh oleh pelaku.

Tersangka T disinyalir menggunakan otoritas dan relasi kuasanya yang mutlak sebagai pengasuh untuk memperdaya para korban yang masih di bawah umur. Bentuk pelecehan yang dilakukan secara berulang tersebut meliputi tindakan tidak senonoh meraba-raba area sensitif tubuh korban, hingga memaksa para santriwati untuk menyentuh alat vital pelaku. Atas perbuatannya, tersangka kini dibayangi hukuman berat berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.