Seorang Karyawan di Nunukan Kuras Rekening Bos Rp15 Juta untuk Judi Online
Samir Paturusi June 15, 2026 08:19 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN – Seorang pria berinisial AR (23)  di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menguras uang bosnya hingga Rp15,1 juta hanya dalam waktu 2 pekan. 

Ia membobol uang bosnya dengan membobol aplikasi mobile banking dan menguras isi rekening secara diam-diam.

Tak tanggung-tanggung, uang sebesar Rp15,1 juta diduga berhasil diambil pelaku dalam rentang waktu kurang dari dua pekan. Sebagian uang itu bahkan digunakan untuk bermain judi online.

Kapolsek Nunukan Iptu Disco Barasa melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengungkapkan, pelaku merupakan karyawan korban yang telah bekerja selama kurang lebih tiga tahun.

Selama bekerja, pelaku kerap diminta membantu mengambil telepon genggam milik korban. Dari situlah ia mulai mengetahui password ponsel hingga menghafal PIN mobile banking milik atasannya.

"Pelaku sering memperhatikan saat korban melakukan transaksi menggunakan mobile banking sehingga mengetahui PIN yang digunakan korban," ujar Ipda Sunarwan.

Baca juga: Modus 5 Oknum Polisi di Samarinda Kuras Isi ATM Tersangka, Bobol Ratusan Juta Rupiah

Berbekal PIN yang telah dihafalnya, pelaku diduga mulai menjalankan aksinya ketika korban lengah dan meninggalkan telepon genggam di dalam kendaraan yang terparkir di area gudang miliknya di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan.

Tanpa seizin korban, pelaku membuka aplikasi mobile banking dan mulai mentransfer uang sedikit demi sedikit agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Mulai dari Rp100 ribu, Rp200 ribu, hingga akhirnya memberanikan diri mengambil jutaan rupiah dalam sekali transaksi.

Aksi itu berlangsung sejak 29 Mei hingga 9 Juni 2026.

Yang mengejutkan, sebagian uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi online menggunakan fasilitas QRIS dari aplikasi mobile banking milik korban.


Pada 6 Juni 2026, pelaku menggunakan uang korban sebesar Rp400 ribu untuk judi online. Sehari kemudian nominalnya meningkat menjadi Rp1,2 juta.

Puncak aksi nekat itu terjadi pada 9 Juni 2026. Pelaku mentransfer dana sebesar Rp12 juta ke rekening atas nama N yang diketahui merupakan sepupunya.

Jika ditotal, uang yang berhasil diambil pelaku mencapai Rp15.100.000.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban berinisial G (58) melakukan pengecekan saldo rekening pada Selasa (9/6/2026) sore.

Korban terkejut saat menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukan maupun diketahuinya.

Merasa menjadi korban pencurian, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap pelaku beserta aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Saat diperiksa, AR mengakui seluruh perbuatannya.

Ia mengaku melakukan pencurian berulang kali karena alasan ekonomi. Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebagian uang hasil kejahatan juga habis untuk berjudi secara online.

Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari telepon genggam milik korban dan pelaku, dokumen mutasi rekening, bukti transfer, hingga bukti transaksi QRIS ke situs judi online.

Baca juga: 2 Kasus Kriminal di Samarinda, IRT Rampok Nenek 88 Tahun hingga Residivis Bobol Brankas Rp150 Juta

Tak hanya itu, petugas juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp11.550.000 yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.

Kini, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.