Oleh: Fr. Stefan Bandar, RCJ.
Tinggal di Manila Filipina
Harian Pos Kupang pada 23 April 2026 melaporkan kasus bunuh diri yang terjadi di Desa Ngampang Mas, Kecamatan Borong, ketika seorang pria mengakhiri hidupnya sendiri.
Baca juga: Opini: Perjumpaan dengan Allah di Era Cyber Menurut Santo Yohanes dari Salib
Kejadian terbaru adalah fenomena bunuh diri dari seorang ayah dan anak yang terjadi pada 11 Juni 2026 di Kecamatan Lamba Leda, kabupaten Manggarai Timur.
Fenomena ini menjadi semakin memprihatinkan ketika Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada awal tahun 2026 merilis data mengenai kasus bunuh diri pada anak dan remaja di Indonesia sebanyak 120 kasus dalam rentang tahun 2023–2026.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan bunuh diri tidak lagi hanya terjadi pada kelompok usia dewasa, tetapi juga telah menjangkiti kalangan anak-anak dan remaja.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai faktor-faktor yang mendorong seseorang memilih mengakhiri hidupnya sendiri.
Berbagai spekulasi kemudian muncul di tengah masyarakat terkait latar belakang tindakan tersebut, mulai dari persoalan ekonomi, judi daring, utang, tekanan psikologis, konflik keluarga, hingga beban sosial lainnya.
Namun, di balik berbagai faktor tersebut, muncul pertanyaan yang lebih fundamental: mengapa bunuh diri dipilih sebagai jalan keluar?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan dalam konteks masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi nilai moral, agama, dan penghormatan terhadap kehidupan manusia.
Dalam perspektif teologis Kristen, manusia dipahami sebagai makhluk ciptaan Allah. Kehidupan manusia bukan berasal dari dirinya sendiri, melainkan merupakan anugerah dari Allah.
Dalam kisah penciptaan, dikisahkan bahwa manusia diciptakan dari debu tanah dan menerima napas kehidupan dari Allah (bdk. Kejadian 2:7). Dengan demikian, sumber kehidupan manusia berada di luar dirinya, yakni Allah sendiri.
Pemikiran ini kembali didengungkan oleh Thomas Aquinas di mana ia menyebut manusia sebagai causa secunda, yaitu penyebab yang keberadaannya bergantung pada causa prima, yakni Allah.
Manusia memang memiliki kebebasan dan kemampuan untuk mengembangkan dirinya, tetapi seluruh eksistensinya tetap bergantung pada Allah sebagai sumber kehidupan.
Karena manusia berasal dari Allah dan pada akhirnya kembali kepada Allah, maka manusia tidak memiliki otoritas mutlak atas hidupnya sendiri, termasuk menentukan akhir kehidupannya.
Kitab Ayub menegaskan keterbatasan manusia di hadapan Allah: “Karena Engkau telah menetapkan batas hidup manusia; jumlah hari dan bulannya ada di tangan-Mu” (Ayub 14:5).
Pernyataan ini menunjukkan bahwa kuasa atas hidup dan mati berada sepenuhnya dalam tangan Allah.
Pandangan serupa juga tampak dalam surat Rasul Paulus kepada jemaat di Kolose: “Karena di dalam Dialah telah diciptakan segala sesuatu … segala sesuatu diciptakan oleh Dia dan untuk Dia” (Kolose 1:16–17).
Dengan demikian, kehidupan manusia memiliki orientasi ilahi dan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai milik pribadi.
Ketiadaan hak mutlak pada diri manusia untuk menentukan batas hidupnya menjadikan tindakan bunuh diri sebagai tindakan yang melanggar batasan hak manusia terhadap hidupnya.
Santo Agustinus menilai bunuh diri sebagai tindakan yang bertentangan dengan kehendak Allah. Kehidupan manusia adalah karunia sekaligus milik Allah; karena itu, tindakan mengakhiri hidup sendiri dipandang sebagai bentuk perampasan hak Allah atas kehidupan manusia.
Selain itu, tindakan bunuh diri juga dipahami sebagai pelanggaran terhadap perintah kelima dalam Sepuluh Perintah Allah, yaitu larangan untuk membunuh.
Dalam tradisi moral Kristen, tindakan bunuh diri dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap kesucian hidup manusia dan kemahakuasaan Allah.
Selain dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak Allah, bunuh diri juga dapat dipahami sebagai tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Dalam kisah penciptaan, manusia disebut sebagai satu-satunya ciptaan yang diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (imago Dei). Martabat manusia terletak pada kenyataan bahwa manusia mencerminkan kehadiran dan kemuliaan Allah dalam dirinya.
Rasul Paulus menegaskan hal ini dalam suratnya kepada jemaat di Korintus: “Tidakkah kamu tahu, bahwa tubuhmu adalah bait Roh Kudus yang diam di dalam kamu?” (1 Korintus 6:19).
Tubuh manusia, dengan demikian, tidak dapat dipahami sekadar sebagai objek biologis, melainkan sebagai ruang kehadiran ilahi. Kehidupan manusia memiliki nilai intrinsik yang luhur karena di dalam dirinya terdapat roh yang berasal dari Allah.
Kesadaran akan martabat manusia menempatkan kehidupan sebagai sesuatu yang sakral dan tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang.
Ketika seseorang melakukan bunuh diri, ia tidak hanya mengakhiri hidupnya, tetapi juga merendahkan nilai luhur kemanusiaan yang melekat pada dirinya.
Tindakan tersebut mencerminkan penolakan terhadap martabat dirinya sebagai ciptaan Allah yang istimewa.
Dengan demikian, bunuh diri bukan hanya persoalan individual, melainkan juga persoalan moral dan spiritual. Tindakan ini menunjukkan terputusnya relasi manusia dengan dirinya sendiri, dengan sesama, dan dengan Allah sebagai sumber kehidupan.
Pada 15 Mei 2026, paus Leo XIV menerbitkan ensiklik pertamanya dengan judul Magnifica Humanitas (Kemanusiaan yang Agung).
Pokok ensiklik ini adalah perlindungan terhadap martabat manusia di tengah gempuran AI (Artificial Intelligence). Ensiklik ini menitikberatkan pada perlindungan manusia, bahwa martabat manusia harus tetap menjadi pusat perhatian di tengah perkembangan yang terjadi sekarang ini.
Pada hakikatnya, tidak ada persoalan hidup yang sebanding dengan nilai keluhuran martabat manusia. Kemajuan dunia sekarang ini harus tetap menempatkan martabat manusia di atas segalanya.
Berbagai penderitaan, kegagalan, keterbatasan, ketidakberdayaan dan persoalan hidup lainnya merupakan bagian dari realitas eksistensial manusia sebagai ciptaan yang tidak sempurna.
Namun, ketidaksempurnaan tersebut justru menjadi ruang bagi manusia untuk terus bertumbuh dan menemukan makna hidupnya.
Søren Kierkegaard, filsuf dan teolog Denmark, menegaskan bahwa kehidupan memperoleh makna ketika manusia tetap beriman dan taat kepada Tuhan di tengah absurditas kehidupan.
Jika seseorang bertanggungjawab atas keyakinan yang dihayatinya di tengah tantangan yang dunia yang semakin meningkat, maka ia akan memperolah makna kehidupan. Sementara itu, Socrates menekankan pentingnya refleksi diri sebagai jalan menuju kehidupan yang bermakna.
Kehidupan yang tidak direfleksikan, menurutnya, adalah kehidupan yang kehilangan arah.
Pemikiran yang searah juga datang dari Alfred Adler yang menyatakan bahwa manusia harus mampu memberikan makna terhadap setiap situasi hidup yang dialaminya.
Dengan kata lain, manusia tidak boleh membiarkan penderitaan mendefinisikan hidupnya, melainkan harus berjuang menemukan makna di tengah penderitaan tersebut.
Dalam perjuangan itu, manusia tidak dapat hanya mengandalkan kekuatannya sendiri. Keterbatasan manusia menuntut adanya keterbukaan terhadap kekuatan transenden, yakni Allah.
Relasi dengan Allah menjadi sumber harapan dan kekuatan yang memungkinkan manusia tetap bertahan di tengah berbagai krisis kehidupan.
Oleh karena itu, persoalan bunuh diri tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan psikologis atau sosial, tetapi juga menyangkut dimensi spiritual dan eksistensial manusia.
Kehidupan manusia memiliki nilai yang melampaui persoalan-persoalan duniawi, sehingga harus dijaga, diperjuangkan, dan dimaknai sebagai anugerah yang luhur. (*)