TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang pria berusia 54 tahun tertangkap basah saat melecehkan bocah perempuan berusia 7 tahun di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Minggu (14/6/2026) lalu.
Pelaku berinisial SZ diduga mencabuli korban berinisial LI yang masih berusia 7 tahun.
Aksi bejat tersangka dipergoki langsung oleh ibu korban berinisial FS (38) yang tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 07.45 wib.
Alhasil, FS berteriak histeris yang mengundang perhatian warga setempat. SZ akhirnya diamankan masyarakat dan sempat diinterogasi serta dihajar karena kesal dengan perbuatannya.
"Kakek-kakek itu sempat lari. Dikejar massa dan ditangkap. Sempat dipukul juga, baru diserahkan ke polisi," kata warga setempat, Putra kepada tribunpekanbaru.com, Senin (15/6/2026).
Video dan foto-foto penangkapan tersangka SZ oleh warga setempat beredar di Media Sosial (Medsos).
Informasi yang diperoleh Tribunpekanbaru.com, pelaku disebut bukan warga Pangkalan Kerinci.
Ia tercatat tinggal di Desa Mulya Subur, Kecamatan Pangkalan Lesung. Lelaki cabul itu berasal dari Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Baca juga: Tak Sadar Bertransaksi dengan Polisi, 2 Pengedar di Pangkalan Lesung Ini Diciduk Polres Pelalawan
"Ibu korban yang melaporkan secara resmi ke kita, terkait kasus pencabulan anak di bawah umur," kata Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton saat dikonfirmasi tribunpekanbaru.com, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan penyelidikan Polsek Pangkalan Kerinci, aksi cabul SZ ketahuan ketika FS berada di dalam rumahnya sekitar jam 07.45 wib.
Ia sedang asik membersihkan kediamannya dan keluar mencari putrinya IL. Wanita itu memanggil-manggil korban lantaran tidak melihatnya.
Setelah dicari di sekitar rumahnya, pelapor melihat putrinya sedang bersama lelaki yang tidak dikenal, belakangan diketahui berinisial SZ.
Perempuan itu terkejut melihat tangan SZ sedang meraba-raba areal sensitif anak perempuannya yang masih belia.
"Pelapor langsung berteriak dan menghampiri serta menarik anaknya dari dekat pelaku," ungkap AKP Shilton.
Mengetahui aksi cabulnya diperiksa, SZ berusaha melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Melihat tersangka kabur, ibu korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Masyarakat yang mendengar dan melihat kejadian, berupaya mengejar serta menangkap pelaku.
Tersangka SZ diamankan warga dan diinterogasi terkait aksi cabul tersebut. Warga sempat memberikan pelajaran ke pelaku.
Kemudian dilaporkan kepada perangkat setempat yang diteruskan ke Polsek Pangkalan Kerinci. Tak berapa lama, personil polsek tiba di lokasi dan mengamankan pria paruh baya itu.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 415 tentang pencabulan terhadap anak. Ia dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)