TRIBUNJATIM.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menyatakan dirinya tidak ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan maupun pengadaan barang selama masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Ia mengaku bahkan tidak pernah diajak mengikuti rapat oleh jajaran pimpinan sebelumnya yakni oleh Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Pernyataan itu muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menjerat sejumlah mantan pejabat BGN.
Nanik menegaskan perannya saat itu terbatas dan tidak mencakup investigasi anggaran ataupun proses pengadaan.
Baca juga: Anak Orang Kaya Kini Tak Lagi Dapat MBG, Nanik S Deyang: Presiden Prabowo Senang Banget
Diketahui, Nanik ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menggantikan Dadan sebagai Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026) lalu.
Sementara Dadan, Sony, dan Lodewyk dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN serta ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (3/6/2026) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sosok yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pertamina (Persero) Tbk itu juga membantah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN untuk program MBG.
Dia mengatakan pengadaan mulai dilakukan pada Juni 2025 atau tiga bulan sebelum dirinya resmi masuk sebagai salah satu petinggi BGN.
Adapun Nanik dilantik pertama kali menjadi Wakil Kepala BGN pada 17 September 2025.
"Kalau ada pengadaan-pengadaan aja, enak aja, gua nggak ikut. Pengadaan kan bulan Juni (2025). Selain nggak ikut (pengadaan), gua ini kagak pernah diajakin rapat (oleh Dadan dkk)," katanya dikutip dari YouTube Total Politik, Minggu (14/6/2026).
Nanik juga mengaku kerap baru diberi materi oleh Dadan dkk untuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR beberapa jam sebelum forum dimulai.
Hal itu, sambungnya, membuat dirinya tidak mengetahui secara rinci terkait materi yang akan dirapatkan.
"Kalau RDP saja saya tanya bahan, dikasihnya besok pagi mau RDP, nih bahan. Jadi gua baca aja di situ. Jadi gua nggak tahu ini yang disusun apa, gua nggak ngerti," jelasnya.
Selain itu, Nanik mengaku tugasnya turut dibatasi saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Dia mengatakan salah satu tugas yang dibatasi yakni terkait investigasi ketika terjadi kasus tertentu.
Perempuan kelahiran Madiun, Jawa Timur, pada 59 tahun lalu itu mengatakan dirinya baru dilibatkan ketika terjadi kasus yang berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti keracunan.
Ia menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam investigasi terkait anggaran.
Padahal, kata Nanik, sebelum menjabat sebagai Kepala BGN, ia merupakan Wakil Kepala BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik.
"Investigasi gua itu dikavling (dibatasi) lagi kalau cuma ada kejadian-kejadian KLB. Jadi bukan gua investigasi soal duit, itu nggak ada. Jadi ya bagian gua itu yang udah di pinggiran lah," jelas Nanik.
Di sisi lain, Nanik menyebut saat diminta Prabowo untuk menjadi Wakil Kepala BGN, dia mengaku ditugasi untuk menjadi penengah terhadap petinggi BGN yang memiliki latar belakang beragam.
"Mungkin di situ, bapak butuh bonek nih. Jadi dia (Prabowo) taruh bonek biar di situ nggak berantem-berantem, gitu lho," ujar lulusan Fakultas Biologi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tersebut.
Nanik turut menduga Dadan tidak senang terkait keberadaan dirinya saat menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Pasalnya, ia mengakui kerap mengkritik program MBG saat belum menjadi pejabat di BGN.
Sehingga, dia kembali menegaskan tidak mengetahui apa pun terkait adanya pengadaan barang yang kini justru diduga dikorupsi oleh Dadan dkk.
"Jadi tuh gua nggak pernah, nih rapat keputusan mau (pengadaan) kaos kaki, pengadaan rame-rame itu, seuprit kucing pun gua kagak ngerti. (Pengadaan motor listrik?) Nggak, nggak tahu gua," ujar Nanik.
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sudah Tetapkan 5 Tersangka
Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG sejak pertama kali penetapan pada Rabu (3/6/2026).
Mulanya, Kejagung menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan mereka diduga melakukan jual beli titik SPPG.
Bahkan, ada dugaan yayasan tersebut terafiliasi dengan Dadan dkk.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan serta terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Berdasarkan temuan Kejagung, yayasan yang terafiliasi dengan Dadan dkk diduga menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," katanya.
Dadan dkk, kata Syarief, juga diduga melakukan markup harga barang dan jasa seperti pengadaan sepeda motor listrik berjumlah 21.801 unit, 32 ribu pasang sepatu, hingga televisi sebanyak 5.400 unit.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, serta pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," sambung Syarief.
Kemudian, Kejagung menetapkan tersangka bernama Asep Yusuf Somantri atau AYS yang berstatus sebagai pihak swasta pada Kamis (11/6/2026) lalu.
"Tim penyidik menetapkan lagi satu tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief.
Syarief mengatakan Asep berperan dalam mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG.
Peran Asep tersebut, kata Syarief, setelah adanya izin dari Sony Sonjaya saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Di sisi lain, Syarief menuturkan ada pula dugaan pelanggaran yang dilakukan Sony yakni mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
Intervensi itu dilakukan Sony agar Asep bisa mengetahui titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang kosong.
"Bahwa AYS adalah pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka melaksanakan program Makan Bergizi Gratis. Bahwa saudara SS memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong," kata Syarief.
Dia menjelaskan Asep berperan dalam membatalkan pihak yang sudah mendaftar untuk pembangunan SPPG.
Syarief mengungkapkan Asep lantas mengganti pihak-pihak tersebut dengan pihak lain meski pendaftaran melalui portal mitra MBG sudah ditutup.
"Dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar di portal mitra MBG yang semula sudah disetujui yang kemudian dibatalkan status pendaftarannya. Dan Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup," jelas Syarief.
Asep, kata Syarief, memberikan uang kepada Sony setelah melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG agar dia dapat mengetahui titik-titik SPPG yang kosong.
Sehari berselang atau Jumat (12/6/2026), Kejagung menetapkan tersangka lain dari pihak swasta yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal bernama Andri Mulyono (AM).
Syarief mengungkapkan Andri diduga melakukan mark up harga terkait pengadaan motor listrik di BGN ketika berstatus sebagai vendor.
Syarief mengatakan mark up diduga dilakukan agar harga motor listrik itu mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN.
Dia menyebut Andri diduga telah mengatur harga perkiraan sendiri (HPS) dengan pihak BGN.
"Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujarnya.
Syarief juga menyebut PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG atau dapur MBG.
Alasannya, PT YAT belum punya dealer dan bengkel aktif di Indonesia.
"PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," ujarnya.
Syarief juga membenarkan anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN itu Rp 1,1 triliun.
Namun, dia belum menguraikan berapa harga motor listrik per unit dan berapa nilai yang di-mark up.
"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.