Terungkap Mantan Bupati Pati Sudewo Minta Jatah Rp 2,6 M Bagi Warganya yang Mau Jadi Kades Setempat 
Candra Isriadhi June 15, 2026 03:10 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Bupati Pati, Sudewo, resmi didakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada tahun 2026.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (15/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan terdakwa saat masih menjabat sebagai kepala daerah.

Perwakilan JPU, Luhur Supriyohadi, menyebut Sudewo diduga menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dalam proses pengisian perangkat desa tersebut.

KASUS KORUPSI - Eks Bupati Pati, Sudewo, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).
KASUS KORUPSI - Eks Bupati Pati, Sudewo, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). (KOMPAS.com/Muchamad Dafi Yusuf)

"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menguntungkan diri terdakwa Sudewo," kata jaksa saat membacakan berkas dakwaan di depan majelis hakim, Senin (15/6/2026).

Tak hanya Sudewo, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus tersebut.

Tiga kepala desa disebut ikut masuk dalam pusaran perkara, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa lainnya di wilayah Kabupaten Pati.

Baca juga: Sosok Mujazin Investor Dapur MBG yang Marah-marah di Kantor BGN, Mengaku Kena Tipu Rp 218 M

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap besaran uang yang diduga terkumpul dari praktik pemerasan tersebut. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.

"Seluruhnya berjumlah Rp 2,6 miliar," ujarnya merinci total uang hasil pemerasan di lapangan.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan kepala daerah dan sejumlah pejabat desa.

Proses persidangan masih akan terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan tersebut.

Ancam Tak Isi Jabatan Perangkat Desa

OTT PATI - Bupati Pati Sudewo bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
OTT PATI - Bupati Pati Sudewo bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Tribunnews/IRWAN RISMAWAN)

Adapun besaran uang suap yang wajib diberikan oleh para kepala desa bervariasi, mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.

Uang haram tersebut diserahkan di lokasi yang berbeda-beda untuk menyamarkan aksi kejahatan.

"Terdakwa juga menyampaikan apabila calon perangkat desa tidak mau memberikan uang, maka akan ditinggal dan tidak akan ada lagi pengisian jabatan perangkat desa di tahun berikutnya," ungkap jaksa membeberkan modus ancaman Sudewo.

Tidak berhenti di situ, Sudewo juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA (Direktorat Jenderal Perkeretaapian) Kementerian Perhubungan.

Dalam kasus kedua tersebut, Sudewo diduga menerima jatah uang (commitment fee) dari pihak pengusaha atau kontraktor pelaksana proyek negara.

Jatah uang yang masuk ke kantong pribadi Sudewo ditaksir mencapai Rp 2,45 miliar yang mengalir halus dalam beberapa bentuk transaksi.

Baca juga: Mengenang Olivia Dewi, Model Meninggal Kecelakaan Nissan Juke, Ternyata Kakak Aktor, Ziarah ke Makam

Jerat Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Atas rentetan perbuatan lancungnya, terdakwa kini diancam pidana dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Merujuk aturan hukum tersebut, Sudewo terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Eks Bupati Pati, Sudewo, hadir langsung mengikuti jalannya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.