TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU- Usia yang tak lagi muda ternyata bukan jaminan seseorang terhindar dari gelapnya dunia kejahatan. Dua pria paruh baya di Kabupaten Malinau Kalimantan Utara terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu.
Jika biasanya sindikat memanfaatkan kurir usia produktif, kali ini operasi kepolisian justru membongkar keterlibatan kelompok usia tua. Fakta tersebut terungkap dalam pengungkapan perkara yang digelar oleh kepolisian Satres Narkoba Polres Malinau pada Senin (15/6/2026).
Petugas mengamankan dua tersangka utama yang berusia tua masing-masing R berusia 47 tahun dan I yang berusia 52 tahun.
Wakapolres Malinau Kompol Yulius Heri Subroto menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam Tim Opsnal di lapangan terkait dugaan lalu lintas narkotika di wilayah hukumnya.
Baca juga: Bawa Sabu 5,76 Gram, 3 Warga Diciduk Personel Satrenarkoba Polres Tarakan, Satu Orang Diduga Bandar
"Dari hasil operasi yang dilakukan, Tim Satresnarkoba mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R dan I. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 55,23 gram," ujarnya, Senin (15/6/2026)
Jumlah sabu yang diamankan diyakini bukan skala kecil untuk sekadar pemakaian pribadi. Barang bukti tersebut ditemukan dalam wujud satu bungkus plastik bening seberat 50,23 gram dan satu klip kecil seberat 5 gram.
Kenyataan di lapangan ini memunculkan kekhawatiran tersendiri. Pasalnya, 55 gram sabu mengindikasikan pasokan partai menengah yang siap didistribusikan untuk pasar lokal.
Keterlibatan pria paruh baya juga memicu spekulasi apakah ada motif himpitan ekonomi di usia senja atau murni skenario sindikat yang sengaja merekrut mereka demi mengelabui pantauan aparat.
Selain menyita narkotika, kepolisian turut mengamankan sejumlah uang tunai dan kendaraan bermotor milik kedua pelaku.
Penyidik kini tengah melakukan pendalaman intensif untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar atau aktor lain yang mengendalikan kedua pria tersebut di wilayah Kabupaten Malinau.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Malinau dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama memerangi peredaran narkotika," katanya.
R dan I saat ini telah ditahan di Mapolres Malinau guna menjalani pemeriksaan proses hukum lebih lanjut.
(*)
Penulis : Mohammad Supri