SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Tersangka pembunuhan wanita hamil di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, meminta maaf pada keluarga korban.
Permohonan maaf tersebut disampaikan tersangka SD alias DN (18 tahun) saat diwawancarai khusus oleh TribunSumsel.com dan Sripoku.com.
"Saya menyesal. Saya memohon maaf kepada keluarga korban," ucap tersangka diwawancarai di Mapolres Ogan Ilir, Senin (15/6/2026).
Usai menghabisi korban pada Rabu (10/6/2026) petang, tersangka membawa kabur sepeda motor dan handphone korban bernama Yusnani (29 tahun) itu.
Tersangka melarikan diri ke kediamannya di daerah Lubai, Muara Enim.
Selama pelarian, tersangka merasakan penyesalan.
"Saya menyesal sekali. Wajah korban selalu terbayang," ungkap tersangka.
Adapun motif pembunuhan karena tersangka menghindari tanggung jawab kehamilan korban yang berusia tiga bulan.
Jasad korban ditemukan oleh warga pada Kamis (11/6/2026) pagi sekira pukul 06.30.
Malamnya, tersangka diringkus di kediamannya di Lubai.
"Saya salah. Korban itu orang baik yang saya sakiti," tutur tersangka.
Polisi membenarkan bahwa motif pembunuhan karena tersangka menghindari tanggung jawab terhadap kehamilan korban.
Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis.