Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mandailing Natal menetapkan seorang mahasiswi berinisial NA (19) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran bayi yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus tersebut.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah NA menyampaikan pengakuan kepada keluarganya.
Saat itu, ia mengaku dititipi seorang bayi perempuan oleh rekannya yang berinisial R di Desa Kampung Padang, Kecamatan Panyabungan, pada Selasa (9/6/2026) pagi.
Informasi tersebut kemudian disampaikan oleh ayah NA kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Salambue pada Kamis (11/6/2026).
Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada kepala desa yang kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian khusus.
Proses penyidikan dilakukan secara hati-hati sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan pendekatan humanis,” kata Bagus Priandy dalam keterangannya Sabtu (13/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat desa bersama Bhabinkamtibmas dan petugas Dinas Sosial mendatangi rumah orang tua NA.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang bayi perempuan dalam kondisi memprihatinkan.
Bayi tersebut kemudian segera dievakuasi dan dirujuk ke RSUD Panyabungan untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Namun, meski telah mendapat penanganan dari tim medis, bayi itu akhirnya meninggal dunia pada Jumat (12/6/2026) pagi.
Dugaan awal mengarah pada adanya penelantaran dan kurangnya perawatan yang diterima bayi setelah dilahirkan.
Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menemukan fakta berbeda dari pengakuan awal yang disampaikan NA kepada keluarganya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA mengakui bahwa bayi perempuan tersebut bukanlah bayi titipan seperti yang sebelumnya diklaim.
Bayi tersebut ternyata merupakan anak kandungnya sendiri.
Polisi menduga cerita mengenai bayi titipan sengaja dibuat untuk menutupi kehamilan yang tidak diketahui pihak keluarga.
“NA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tri Boy Alvin Siahaan.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan penelantaran yang menyebabkan meninggalnya bayi tersebut.
Polisi juga terus menelusuri kronologi lengkap kasus, mulai dari proses persalinan hingga kondisi bayi saat pertama kali ditemukan.
Selain itu, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial turut memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung, sekaligus memastikan aspek perlindungan terhadap pihak-pihak yang terdampak dalam kasus tersebut.