Andri Mulyono Temui Lodwyk Pusung Sebelum Jadi Vendor Motor Listrik MBG, Tak Penuhi Syarat Bengkel
Rusaidah June 15, 2026 04:25 PM

 

BANGKAPOS.COM – Kasus dugaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenukan fakta baru yang mencengangkan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara intensif melakukan penelusuran kasus yang menjadi perbincangan publik.

Andri Mulyono, tersangka ke-5 korupsi MBG, sempat menemui Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Letjen (Purn) Loedwyk Pusung pada awal 2025 sebelum akhirnya Andri menjadi vendor pengadaan motor listrik BGN. 

“Bahwa pada awal tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak dalam bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan saudara LP yang menjabat Wakil Kepala BGN dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Prediksi Skor Prancis Vs Senegal: Pemain, H2H, Jadwal Kick Off, Les Blue Tuntaskan Dendam 24 Tahun

Barulah setelah itu, Andri yang merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT itu mendapatkan informasi adanya pengadaan sepeda motor listrik di BGN. 

Meski proses pengadaan belum dimulai, penyidik menduga Andri Mulyono sejak Februari 2025 telah aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut. 

Padahal, menurut Kejagung, PT YAT saat itu belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.

"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief.

Penyidik juga menduga Andri Mulyono bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA guna mempermudah kemenangan dalam proyek pengadaan motor listrik.

Penggelembungan Anggaran Motor listrik 

Selain itu, Andri Mulyono diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah tersedia. 

KASUS MBG – Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Purn Sony Sonjaya, mengklaim mengantongi lebih dari 26 nama tokoh besar yang diduga terlibat korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Adapun daftar nama mereka ada di dalam ponsel Sony Sonjaya yang kini disita Kejaksaan Agung.
KASUS MBG – Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Purn Sony Sonjaya, mengklaim mengantongi lebih dari 26 nama tokoh besar yang diduga terlibat korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Adapun daftar nama mereka ada di dalam ponsel Sony Sonjaya yang kini disita Kejaksaan Agung. (Dokumentasi Istimewa Tribunnews.com)

Kejagung menyebut proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebelumnya telah dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu. 

"Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," ujar Syarief.

Baca juga: Prediksi Skor Arab Saudi Vs Uruguay: Susunan Pemain, Head to Head, Jadwal Kick Off Piala Dunia 2026

Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan proses perakitan sepeda motor telah selesai dan barang telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. 

Padahal, penyidik menduga harga maupun spesifikasi kendaraan listrik yang disediakan tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.

Atas perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Penyidik selanjutnya menahan AM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka Baru ke-5 

Penetapan AM menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang tengah diusut Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Asep Yusuf Somanti alias AYS sebagai tersangka dari unsur swasta. 

"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung pada perkara sama. 

Maka kini, total tersangka kasus korupsi MBG ada lima orang.

(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Danu Damarjati) (Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.