Daftar 14 Ranperda yang Diajukan Pemkab Boltara ke DPRD Sebagai Penguatan Regulasi Daerah
Gryfid Talumedun June 15, 2026 04:35 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Boltara) menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Boltara sebagai penguatan regulasi daerah.

Ranperda tersebut disampaikan Bupati Boltara Sirajudin Lasena pada saat rapat paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Boltara, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Senin (15/06/2026).

Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Boltara atas penyelenggaraan Rapat Paripurna ini.

Baca juga: Bupati Boltara Sirajudin Lasena Ajak Pelaku Usaha dan Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

AJUKAN - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Boltara) menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Boltara sebagai penguatan regulasi daerah. Ranperda tersebut disampaikan Bupati Boltara Sirajudin Lasena pada saat rapat paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Boltara, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Senin (15/06/2026).
AJUKAN - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Boltara) menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Boltara sebagai penguatan regulasi daerah. Ranperda tersebut disampaikan Bupati Boltara Sirajudin Lasena pada saat rapat paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Boltara, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Senin (15/06/2026). (Tribun Manado/Alpri Agogoh)

"Kerja sama yang telah terjalin harmonis selama ini diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,'' kata Sirajudin.

Bupati berharap melalui rapat paripurna tersebut menjadi kelanjutan sinergi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pembentukan peraturan untuk penguatan regulasi daerah.

"Keharmonisan menjadi kunci penting dalam mewujudkan pembangunan daerah sesuai cita-cita dan harapan masyarakat Boltara," tegasnya.

‎Adapun 14 rancangan peraturan daerah yang disampaikan yaitu: 

‎1. Ranperda tentang Irigasi, 

‎2. Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan,

‎3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, 

‎4. Ranperda tentang Penanaman Modal, 

‎5. Ranperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyedian Air Minum, 

‎6. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, 

‎7.  Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, 

‎8. Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Sangadi Serentak, 

‎9. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

‎10. Perubatan Atas Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2021 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, 

‎11. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,

‎12.  Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten, 

‎13. Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, 

‎14. Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Turut hadir, Wakil Bupati Boltara Mohammad Aditya Pontoh dan jajaran Forkopimda Boltara. (Pri)

AJUKAN - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Boltara) menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Boltara sebagai penguatan regulasi daerah. Ranperda tersebut disampaikan Bupati Boltara Sirajudin Lasena pada saat rapat paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Boltara, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Senin (15/06/2026).
AJUKAN - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Boltara) menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Boltara sebagai penguatan regulasi daerah. Ranperda tersebut disampaikan Bupati Boltara Sirajudin Lasena pada saat rapat paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Boltara, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Senin (15/06/2026). (Tribun Manado/Alpri Agogoh)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.