Pria di Bangka Ditangkap atas Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur, Konsumsi Narkoba dan Curi TBS
M Zulkodri June 15, 2026 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (28), warga Desa Kayu Besi, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) malam setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang disampaikan keluarga korban.

Kasatreskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, tersangka diamankan setelah tim penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku.

“Berdasarkan laporan yang kami terima pada 14 April 2026 lalu, tim Unit IV PPA Polres Bangka yang dipimpin Ipda Heriadi bergerak melakukan penyelidikan,” ujar AKP Mauldi Waspadani saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, petugas sempat melakukan pengawasan di sekitar kediaman tersangka sebelum akhirnya berhasil mengamankannya di wilayah Kecamatan Puding Besar.

“Setelah dilakukan pemantauan di kediaman tersangka, pada Jumat, 12 Juni 2026 kemarin yang bersangkutan berhasil diamankan,” katanya.

Terjadi pada 2024

Dari hasil penyelidikan, peristiwa dugaan tindak pidana asusila tersebut diketahui terjadi pada tahun 2024 lalu.

Polisi mengungkapkan, tersangka diduga menggunakan modus mengajak korban bersama beberapa temannya untuk melakukan kegiatan bersih-bersih di dalam sebuah mushola.

Saat situasi sepi dan tidak ada orang lain di sekitar lokasi, tersangka diduga mengunci pintu mushola sebelum melancarkan aksinya.

“Modusnya dengan mengajak korban dan beberapa rekannya membersihkan mushola. Ketika suasana sepi dan pintu sudah dikunci, tersangka kemudian memaksa korban melakukan perbuatan asusila,” ungkap Mauldi.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga berupaya menutupi perbuatannya dengan memberikan sejumlah uang kepada korban serta mengancam agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun.

“Agar aksinya tidak terbongkar, pelaku memberikan uang Rp10 ribu kepada korban dan mengancam korban supaya tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun,” jelasnya.

Tersangka Mengakui Perbuatannya

Baca juga: Mohamed Salah vs De Bruyne, Prediksi Mesir vs Belgia, Rekor Head to Head Bikin Belgia Waswas

Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif, tersangka mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Saat ini, N telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sat Tahti Polres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait tindak pidana kesusilaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) huruf a, Pasal 473 ayat (4), dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Mauldi.

Polisi Dalami Dugaan Kasus Lain

Baca juga: Pemuda Banyumas Bunuh Nenek Kandung dan Selingkuhan Demi Uang, Jasad Korban Dibuang ke Sumur

Dalam proses pemeriksaan, tersangka juga mengaku pernah mengonsumsi narkoba.

Selain itu, polisi turut mendalami pengakuan tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kecamatan Puding Besar.

“Dia mengaku pernah mengonsumsi narkoba. Selain itu juga mengaku sempat melakukan pencurian buah kelapa sawit. Pengakuan itu masih kami dalami lebih lanjut,” ujar Mauldi.

Polisi belum merinci apakah pengakuan tersebut berkaitan dengan kasus lain yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Imbauan untuk Orang Tua

Baca juga: Prediksi Spanyol vs Cape Verde Piala Dunia 2026, Rodri Jadi Pembeda, Head to Head dan Susunan Pemain

Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga proses hukum selesai.

Selain itu, kepolisian juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Menurut Mauldi, peran keluarga sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada anak, terutama dari ancaman predator seksual yang kerap memanfaatkan kelengahan lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar terus mengawasi aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai menjadi korban predator anak,” katanya.

Berdasarkan pengakuan awal tersangka, aksi tersebut disebut baru dilakukan satu kali. Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.

“Keterangan sementara, tersangka mengaku baru satu kali melakukan perbuatannya. Namun seluruh informasi masih terus kami dalami untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” pungkas Mauldi.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bangka karena melibatkan korban anak di bawah umur. Aparat kepolisian meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut untuk segera melapor guna membantu proses penyelidikan dan pengungkapan kasus secara menyeluruh.(*)

(Bangkapos.com/Adi Saputra).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.